JATIMTIMES - Pembangunan villa resort dan rumah kost Graha Agung Highland di Dusun Krajan, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi sorotan dari sejumlah pihak. Selain dikeluhkan oleh warga sekitar lantaran diduga marak jadi pemicu kemacetan hingga kecelakaan, proyek yang diduga dikerjakan oleh developer PT Tomoland tersebut ternyata disinyalir juga belum melengkapi perizinan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun JatimTIMES, pembangunan yang diduga merupakan proyek PT Tomoland tersebut sejatinya juga telah menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Bahkan, pemerintah melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang juga telah melakukan beragam upaya persuasif.
Baca Juga : Kembangkan Sektor Perikanan Kabupaten Malang, Wabup Lathifah Perkuat Sinergi dengan FPIK UBÂ
Namun, sepertinya itikad baik dari pemerintah tersebut tak terlalu dihiraukan oleh PT Tomoland. Sebab, hingga saat ini proyek pembangunan di Kabupaten Malang tersebut belum melengkapi perizinan. Sebaliknya, proyek pembangunan tetap jalan terus kendati telah mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak, termasuk dari warga maupun pemerintahan terkait.
Pembangunan yang diduga proyek milik PT Tomoland yang hingga kini disebut belum melengkapi perizinan tersebut, juga turut disampaikan oleh Johan Dwijo Saputro. Pejabat publik yang kini mengemban amanah sebagai Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang tersebut memastikan, proyek PT Tomoland di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau yang saat ini berlangsung tersebut diduga ilegal. "Belum berizin," ujarnya kepada JatimTIMES, Kamis (23/4/2026).
Beberapa waktu lalu, disampaikan Johan, DPKPCK Kabupaten Malang juga dalam tanda kutip telah melakukan sidak ke lokasi pembangunan proyek yang disinyalir milik PT Tomoland tersebut. "Belum berizin, tim kami juga sudah pernah turun," imbuhnya.
Saat turun ke lokasi itulah, disampaikan Johan, Tim DPKPCK Kabupaten Malang mendesak pihak pengembang untuk segera melengkapi perizinan. "Kami (lakukan upaya, red) persuasif, menyampaikan teguran kepada pengembang untuk segera mengurus perizinannya," tegasnya.
Namun sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, meski telah dilakukan pendekatan secara persuasif, nyatanya perizinan pembangunan di Desa Sumbersekar tersebut hingga kini diduga belum dilengkapi oleh PT Tomoland. Hal itu sebagaimana yang telah dikonfirmasi oleh Johan kepada JatimTIMES.
Lebih lanjut, dijabarkan Johan, dari penelusuran DPKPCK, pembangunan proyek PT Tomoland di Kabupaten Malang hingga sementara ini masih di satu lokasi. Yakni di Desa Sumbersekar yang hingga kini terus menjadi sorotan publik tersebut. "Identifikasi kami, masih satu itu yang di Kabupaten Malang," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran JatimTIMES, selain di Kabupaten Malang, PT Tomoland disebut-sebut juga memiliki sejumlah proyek di beberapa wilayah termasuk di Kota Malang. Hal itu juga turut dibenarkan Johan kendati dirinya enggan memberikan tanggapan lebih lanjut lantaran wilayah Kota Malang bukan menjadi kewenangannya.
"Kalau wilayah Kota (Malang, red) sepertinya juga ada," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek yang diduga dikerjakan oleh PT Tomoland di Desa Sumbersekar tersebut memang memicu berbagai persoalan di lapangan. Selain polemik belum adanya perizinan, aktivitas kendaraan proyek juga turut menjadi perhatian warga maupun pemerintah desa setempat.
Lalu lintas truk pengangkut material yang melintas di jalan sempit dinilai tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih saat truk proyek melintas di jalur menanjak yang rawan mengakibatkan kendaraan tak kuat melintas.
Baca Juga : Kasus Dugaan Penganiayaan Yai Mim Tetap Diproses, Polisi Kantongi Hasil Visum
Warga menilai, aktivitas truk proyek saat ini juga semakin membahayakan lingkungan sekitar. Selain menyebabkan kemacetan di jalan yang relatif sempit, truk-truk tersebut juga kerap mengalami kesulitan saat melintasi tanjakan. Bahkan pagar rumah warga juga sering tertabrak truk yang tidak kuat menanjak tersebut.
Terbaru, insiden kecelakaan tragis terjadi pada tadi pagi, Kamis (23/4/2026). Korbannya disebut merupakan seorang mahasiswa UIN Kampus 3 Malang yang mengalami luka pada bagian kaki kanan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Karsa Husada, Kota Batu, Jawa Timur.
Berdasarkan laporan dari Satlantas Polres Malang, penyebab kecelakaan antara dump truk proyek dengan pengendara sepeda motor tersebut turut dipicu karena faktor manusia. Selain tidak bisa menguasai keadaan saat melintasi jalan tanjakan, sopir dump truk tersebut juga tidak melengkapi dokumen berkendara. Yakni tidak membawa SIM saat terjadinya insiden kecelakaan tersebut.
Selain faktor manusia, kecelakaan juga diduga disebabkan karena faktor kendaraan. Di mana, saat berada di lokasi kejadian, as roda truk tersebut patah hingga akhirnya menabrak seorang mahasiswa pengendara sepeda motor tersebut.
Hingga kini, insiden kecelakaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Satlantas Polres Malang juga telah memeriksa sejumlah saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk mengamankan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan sebagai barang bukti penyelidikan.
Pemberitaan terkait polemik pembangunan proyek yang diduga dikerjakan oleh PT Tomoland ini tayang secara berseri. Media online ini juga telah mengkonfirmasi sejumlah narasumber terkait pemberitaan tersebut. Seperti apa kelanjutannya, simak beritanya hanya di JatimTIMES.
