Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Jatim Godok Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jan - 2026, 18:18

Placeholder
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono.

JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan obat berbahan alam. Saat ini, raperda tersebut masih masuk dalam pembahasan tahap awal.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono menjelaskan, pembahasan pada tahap awal ini meliputi brainstorming dan pengumpulan data dari OPD terkait. Pihaknya juga telah menggelar rapat yang melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, serta Balai POM.

Baca Juga : Ritual Wedhus Kendit Sarangan: Tradisi Unik di Magetan untuk Kelancaran Usaha dan Keselamatan

Agus menambahkan, DPRD Jatim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan raperda ini. Komunitas pengobatan tradisional dan pegiat obat berbahan alam diharapkan dapat memberikan masukan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jatim.

“Harapan kami, perda ini nantinya berdampak nyata, aplikatif, dan membawa manfaat besar bagi kesehatan sekaligus perekonomian masyarakat Jawa Timur,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Raperda ini sengaja dipersiapkan sebagai terobosan regulasi agar pengembangan obat bahan alam di Jatim memiliki payung hukum yang komprehensif dan aplikatif, mulai dari hulu hingga hilir. Pembahasan raperda tersebut diarahkan untuk mengampu seluruh rantai proses obat bahan alam, dari tahap budidaya bahan baku hingga pemanfaatannya oleh masyarakat.

“Raperda obat bahan alam ini harus dikawal dari hulu sampai hilir. Mulai dari budidaya bahan bakunya, pengolahan, hingga produk akhirnya benar-benar berkualitas dan aman,” ujarnya.

Menurut Agus, pada tahap hulu pemerintah provinsi perlu hadir melalui berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas pertanian, perkebunan, hingga perikanan dan kelautan diharapkan memberi rekomendasi lahan yang sesuai, waktu tanam, serta masa panen agar bahan obat berbasis alam menghasilkan kualitas optimal.

Ia mencontohkan, bahan obat alam tidak hanya berasal dari tanaman, tetapi juga dari hasil laut. “Seperti cangkang kepiting yang ternyata bisa menjadi bahan baku obat. Ini juga masuk kategori obat bahan alam yang harus dilindungi dan diatur,” jelas legislator PKS itu.

Baca Juga : Pemerintah Targetkan Pembangunan Fasilitas Legislatif-Yudikatif di IKN Selesai 2028

Pada tahap berikutnya, raperda ini juga akan menjadi pijakan pengawasan proses produksi. Agus menekankan pentingnya menjaga kemurnian obat bahan alam agar tidak dicampur dengan bahan kimia, sehingga keamanan dan khasiatnya tetap terjaga.

Selain itu, DPRD Jatim juga mendorong agar raperda ini memudahkan perizinan serta pendampingan bagi pelaku UMKM. Terutama UMKM yang mengembangkan produk minuman kesehatan dan obat berbasis bahan alam yang saat ini kembali diminati masyarakat.

“Kami ingin raperda ini mempermudah UMKM, bukan mempersulit. Justru memberi pendampingan agar produk mereka berstandar dan memiliki daya saing,” tegasnya.

Lebih jauh, Agus berharap obat bahan alam ke depan tidak hanya beredar bebas di masyarakat, tetapi juga bisa menjadi rujukan pengobatan formal. “Harapan kami, obat bahan alam ini bisa memenuhi standar kesehatan, bahkan dapat diresepkan oleh dokter dan digunakan di rumah sakit,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim Raperda Perlindungan Obat Obat Berbahan Alam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan