Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan Heritage, 10 Motor Digembok Petugas dalam Empat Hari Penertiban

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jan - 2026, 17:33

Placeholder
Petugas Dishub Kota Malang dibantu TNI saat melakukan penertiban sepeda motor yang parkir di tepi jalan Kayutangan Heritage (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Penertiban larangan parkir di tepi jalan Kawasan Kayutangan Heritage tampaknya masih belum sepenuhnya diindahkan. Meski sosialisasi telah dilakukan dan Gedung Parkir Kayutangan resmi beroperasi, sejumlah pengendara sepeda motor tetap nekat memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Alhasil, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terpaksa mengangkut 10 motor selama empat hari pelaksanaan penertiban.

Data Dishub mencatat, pada hari pertama penertiban terdapat lima kendaraan roda dua yang diamankan petugas. Hari kedua nihil pelanggaran, namun di hari ketiga kembali ditemukan tiga motor parkir sembarangan. Penertiban berlanjut di hari keempat dengan mengamankan dua motor lainnya.

Baca Juga : Balap Liar di Perbatasan Gondanglegi-Bululawang Dibubarkan Polisi

Larangan parkir di tepi jalan kawasan Kayutangan sendiri mulai diberlakukan seiring diresmikannya Gedung Parkir Kayutangan sebagai solusi parkir terpusat bagi pengunjung kawasan heritage tersebut.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa alasan pelanggaran yang disampaikan pengendara cukup beragam. “Alasannya macam-macam. Ada yang mengaku tidak tahu, ada yang merasa jaraknya jauh ke gedung parkir, dan ada juga yang memang nekat,” ujar Rahmat, Senin (12/1/2026).

Rahmat menyebut, sebagian besar pelanggar sebenarnya telah mengetahui adanya larangan parkir di tepi jalan. Namun, sikap abai masih kerap ditemui di lapangan.

“Kadang alasannya ‘alah, tidak apa-apa’. Kalau jukir tidak mengarahkan, mereka nekat parkir di tepi jalan, terutama di sisi kiri,” ungkapnya.

Tak hanya pengendara, Dishub Kota Malang juga memberi peringatan keras kepada juru parkir (jukir) agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di badan jalan. Rahmat menegaskan, kartu tanda anggota (KTA) jukir di kawasan Kayutangan, khususnya sisi barat, terancam tidak diperpanjang bila masih ditemukan pelanggaran.

“KTA jukir kawasan Kayutangan itu sebenarnya kami perbolehkan sampai 31 Desember 2025. Saat ini belum kami perpanjang karena masih masa sosialisasi. Kalau masih melanggar, KTA-nya bisa tidak diperpanjang,” tegasnya.

Baca Juga : Pemkot Malang Wacanakan Splendid Jadi Destinasi Wisata Terpadu, Pedagang Harap Ada Kenaikan Tingkat Kunjungan

Dalam tahap awal penertiban, Dishub masih mengedepankan pendekatan pembinaan. Pengendara yang melanggar diminta membuat surat pernyataan dan menjalani sanksi sosial seperti menyapu area sekitar atau melakukan push up.

“Kami juga videokan sebagai bentuk pengakuan kesalahan agar tidak diulangi. Untuk tilang, sementara ini kami masih menunggu komunikasi dengan kepolisian,” katanya.

Ke depan, pengawasan di kawasan Kayutangan dipastikan akan semakin diperketat. Dishub berencana mendirikan posko pengawasan dan mengintensifkan patroli rutin pada pagi, siang, hingga malam hari.

“Ke depan kami akan berkoordinasi lebih intensif dengan kepolisian dan Satpol PP untuk penegakan hukum. Kalau Dishub, sanksinya sesuai kewenangan kami. Untuk penindakan hukum, itu ranah penegak Perda dan Undang-Undang,” pungkas Rahmat.


Topik

Pemerintahan Gedung Parkir Kayutangan parkir Kayutangan Heritage Kota Malang Kenyamanan Wisatawan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni