Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tahun 2025 Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp 3 Milliar

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

31 - Dec - 2025, 18:46

Placeholder
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fahmi (tengah memegang microphone) saat menyampaikan keterangan terkait capaian kinerja tahun 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (31/12/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pada tahun 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 3 milliar dari berbagai perkara yang ditangani di masing-masing seksi. 

Potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 milliar yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari penanganan perkara di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp 1.385.718.883 dan dari penanganan perkara di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) sebesar Rp 1.640.550.766. 

Baca Juga : Membanggakan, SMAN 2 Kota Malang Ukir 279 Prestasi Selama 2025

Selain itu, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang juga mengamankan empat proyek pembangunan strategis yang senilai Rp 12.390.000.000, serta enam program kegiatan lainnya. Di antaranya 66 kegiatan penerangan hukum, tiga kegiatan kampanye anti korupsi, empat kegiatan pakem, delapan kegiatan jaksa masuk sekolah, empat kegiatan jaksa menyapa dan satu kegiatan pelacakan aset. 

Selanjutnya untuk Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 254.261.773 yang terdiri dari lelang online barang rampasan senilai Rp 39.855.158; uang pengganti senilai Rp 108.374.500; uang rampasan senilai Rp 67.509.115; serta penjualan langsung senilai Rp 38.523.000. 

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang juga telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali dari total 285 perkara yang ditangani. Selain itu, juga dilakukan pemeliharaan dan pengembalian barang bukti dari 227 perkara.

Lebih lanjut, untuk Seksi Tindak Pidana Umum menerima 911 perkara yang ditandai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP); 564 perkara naik ke tahap I; 140 perkara P-18/P-19; 527 perkara P-21; 579 perkara naik ke tahap II; 600 perkara eksekusi, serta satu perkara Restorative Justice.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi menyampaikan, capaian kinerja di tahun 2025 dari masing-masing seksi tersebut merupakan tonggak awal untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan hukum kepada masyarakat luas. 

Baca Juga : Membanggakan, SMAN 2 Kota Malang Ukir 279 Prestasi Selama 2025

"Dari capaian kinerja tersebut, segalanya harus lebih baik, bisa mendukung pemerintah daerah, masyarakat, segala lini lebih transparan dan sesuai harapan pemerintah. Mulai dari cara kerja, sistem kerja, hingga kecepatan harus ditingkatkan," ungkap Fahmi kepada JatimTIMES.com, Rabu (31/12/2025). 

Pihaknya juga mendorong kepada seluruh jajaran Kejari Kabupaten Malang agar dapat bekerja berdasarkan fakta dan data yang ada serta menangani perkara hukum secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kita kerja berdasarkan data, berdasarkan fakta, kalau tidak ada kan tidak bisa kita paksakan," pungkas Fahmi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari kabupaten malang fahmi kajari kepanjen kajari fahmi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya