Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Perjanjian Kawin Bisa Dibuat Setelah Menikah? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Nov - 2025, 09:21

Placeholder
Ilustrasi menikah. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Banyak pasangan masih mengira bahwa perjanjian kawin hanya bisa dibuat sebelum akad nikah. Padahal, aturan itu sudah berubah. Notaris sekaligus akademisi hukum, Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa pasangan suami istri kini bisa membuat perjanjian kawin kapan saja, selama ikatan perkawinan masih ada.

Menurut Nena, hal ini berbeda dari ketentuan lama yang mewajibkan perjanjian kawin dibuat sebelum pernikahan berlangsung.

Baca Juga : Gus Yahya Bantah Rapat Harian Syuriyah Bisa Pecat Ketum PBNU

“Kalian udah tau belum kalau misalnya perjanjian kawin itu bisa dibuat kapan aja sepanjang perkawinan kalian itu masih berlangsung,” jelas Nena, dikutip dari akun Instagramnya, Minggu (23/11). 

“Padahal kalau dulunya ya perjanjian kawin itu wajib dibuat sebelum perkawinan,” sambungnya.

Ia menegaskan, perubahan aturan ini terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin selama hubungan perkawinan masih berjalan.

“Tapi udah ada tuh putusan dari Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan gitu ya untuk dibuat perjanjian kawin sepanjang perkawinan itu ada,” katanya.

Nena menyebutkan, kebutuhan membuat perjanjian kawin umumnya muncul pada pasangan dengan kewarganegaraan berbeda. Misalnya antara WNI dan WNA. Perjanjian ini diperlukan agar hak kepemilikan WNI atas tanah berstatus hak milik tetap bisa dipertahankan.

Baca Juga : Profil Lengkap Insanul Fahmi, Pengusaha Muda yang Terseret Isu Perselingkuhan dengan Inara Rusli

“Jadi kalau kalian ada kebutuhan nih untuk membuat perjanjian kawin atau pisah harta biasanya sih karena ada perkawinan beda negara gitu,” ujarnya.

“Jadi misalnya WNI sama WNA itu kan perlu ya agar WNI tetap bisa punya tanah dengan status hak milik di Indonesia,” lanjut Nena.

Nena mengungkapkan bahwa perjanjian kawin yang dibuat setelah menikah tetap harus dilakukan di hadapan notaris yang berwenang. “Jadi kalau kalian kepikiran mau buat boleh buat aja sepanjang perkawinan masih ada dan buatnya di hadapan notaris yang berwenang,” tutup Nena. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Perjanjian Kawin Menikah Hukum Perjanjian Nikah Ahli Hukum



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni