Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Batu Sita 227 Gram Sabu dan 54 Ribu Pil Koplo dari Lima Kasus Berbeda, Enam Pengedar Diringkus

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

21 - Nov - 2025, 16:31

Placeholder
Rilis enam tersangka narkoba dari pengungkapan lima kasus berbeda, Jumat (21/11/2025). Polres Batu mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan ribu pil koplo. (Foto: Prasetyo Lanang/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Enam  tersangka yang merupakan pengedar narkoba harus berurusan dengan Polres Batu. Belum lama ini keenam tersangka diringkus atas keterlibatannya dalam lima kasus berbeda. Dari penangkapan itu, polisi menyita puluhan ribuan pil koplo da ratusan gram sabu.

Wakapolres Kota Batu Kompol Danang Yudanto, dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda. Seluruh tersangka diketahui telah beroperasi sebagai pengedar aktif selama kurang lebih dua tahun.

Baca Juga : Manis Gurih Dawet Ngledok, Kuliner Legendaris Sejak 1950 di Jombang

“Mereka ini kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” ujar Danang.

Enam tersangka yang diamankan berinisial AF (21) dari Karangploso, NZS (21) dari Bumiaji, FBA (31) dari Junrejo, serta BOD (25), JT (38), dan AWA (31) yang semuanya berasal dari Bumiaji. Meskipun beroperasi di wilayah yang berdekatan, Kompol Danang menegaskan bahwa keenam tersangka memiliki jaringan yang terpisah dan tidak saling terkait. “Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 227,68 gram. Barang bukti ini didapat dari empat penyitaan terpisah dengan berat masing-masing 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram.

Selain sabu, petugas  menyita 54.000 butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar, yang dikenal sebagai pil koplo. Dengan penyitaan obat-obatan ilegal tersebut, diperkirakan setidaknya sekitar 11.000 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak zat adiktif tersebut.

Pria yang pernah menjabat kasat reskrim Polresta Malang Kota itu menjelaskan terkait motif pelaku. Diketahui dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat mengedarkan barang haram tersebut karena faktor ekonomi.

“Motif mereka pun sama. Dari hasil pemeriksaan, alasan mereka semuanya ekonomi. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan cepat,” imbuhnya.

Baca Juga : Sekolah Rakyat Menengah Pertama 14 Kota Batu Terima 6 Smart Board untuk Digitalisasi Pembelajaran

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup.

Selain itu, ada ancaman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 ayat 1 dan 2, yang mengatur sanksi pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun.

"Dari penangkapan ini tim berhasil mencegah peredaran luas narkoba. Yang mana diperkirakan sekitar 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus narkoba Polres Batu enam tersangka ditangkap Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas