Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Siswa-Guru Diduga Keracunan, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang: Hentikan Operasional Dapur MBG Tanpa SLHS

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

23 - Oct - 2025, 20:24

Placeholder
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Abdul Qodir saat memberikan keterangan pers kepada JatimTIMES saat ditemui beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendesak operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) untuk dihentikan sementara waktu.

Desakan tersebut juga turut disampaikan menyusul adanya 18 orang siswa dan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Khalifah, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diduga keracunan usai mengonsumsi hidangan dari program MBG, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga : Perkuat Bukti Dugaan Pelecehan Seksual oleh Yai Mim, Tiga Saksi Sahara Jalani Pemeriksaan

Desakan tersebut turut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Abdul Qodir. Baginya, keselamatan penerima manfaat program MBG jauh lebih penting daripada perasaan politik. "Fraksi PDI Perjuangan berdiri pada substansi, bukan pada sensasi," ujar sosok yang karib disapa Adeng ini, Kamis (23/10/2025).

Adeng tidak menutup kemungkinan bahwa sikap yang di ambil Fraksi PDI Perjuangan tersebut dapat menimbulkan perbedaan pandangan, khususnya di internal legislatif. Namun baginya, perbedaan semacam itu  merupakan hal yang lumrah.

"Soal siapa yang berhak berbicara mewakili lembaga DPRD, maka kami wajib mengingatkan bahwa lembaga DPRD Kabupaten Malang dibangun untuk membela rakyat," tegasnya.

Adeng menyebut, dapur MBG yang belum mengantongi izin standar operasional prosedur termasuk kategori pelanggaran. Sementara  fakta di lapangan menunjukkan masih banyak dapur MBG di Kabupaten Malang yang beroperasi namun tanpa mengantongi SLHS.

"Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes 1096/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, serta PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan," bebernya.

Jika aturan ini diabaikan, disampaikan Adeng, maka program yang sejatinya mulia bisa berubah menjadi bencana. Bahkan tidak terrutup kemungkinan anak-anak berpotensi menjadi korban.

"Fraksi PDI Perjuangan tidak sedang menghalangi program unggulan pemerintah. Justru kami sepakat dengan Presiden Prabowo: benahi, jangan dibiarkan," ujar Adeng.

Atas pertimbangan itulah, disampaikan Adeng, pihaknya ingin menagih konsistensi terhadap amanat presiden tersebut. "Presiden Prabowo Subianto sudah memberi pesan jelas: program makan bergizi harus berjalan. Tapi keamanan pangan tidak boleh ditawar. Kalau belum memenuhi syarat, hentikan sementara, perbaiki, baru lanjutkan," ucap Adeng.

Lebih lanjut, berikut ini pernyataan sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang:

1. Mendesak Pemkab Malang menghentikan sementara dapur MBG yang belum memiliki SLHS;

2. Meminta ketua dan jajaran pimpinan DPRD menjadikan pengawal utama keselamatan anak-anak sebagai prioritas, bukan sensitivitas politik pribadi;

3. Mengajak semua fraksi untuk berdiri di atas kepentingan rakyat dan amanat presiden, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan sempit;

Baca Juga : Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 2 Sumbergempol, Ajang Unjuk Kreasi Budaya Siswa

4. Memastikan kritik tetap dijamin sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif;

"Kami tidak ingin anak-anak makan dari dapur yang belum tentu higienis, lalu tumbuh bersama risiko yang tidak mereka pilih," ucap Adeng.

 Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, sebanyak 18 orang yang terdiri dari 16 siswa dan 2 guru MTs Al-Khalifah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kamis (23/10/2025) siang. Belasan siswa hingga guru tersebut diduga mengalami keracunan makanan usai mengonsumsi hidangan dari program MBG.

Menanggapi hal itu, Adeng menyebut, hingga saat ini sebagian besar penerima manfaat program MBG belum tentu mengetahui  makanan yang mereka konsumsi. Yakni apakah sudah benar-benar layak dan dibuat di dapur yang menerapkan standar prosedur operasional, atau belum.

“Sedangkan jika ada yang jatuh sakit, kita akan mendengar kata 'evaluasi' dan 'force majeure'. Kemudian para pejabat akan berganti podium, sementara rakyat hanya menggenggam tanya: siapa sebenarnya yang mereka wakili?” beber pria yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang ini.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang juga telah melaksanakan inspeksi lapangan terhadap penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hasilnya, dari total 61 dapur SPPG yang telah beroperasi, hanya satu dapur yang tercatat memiliki SLHS.

Temuan dari hasil inspeksi lapangan tersebut turut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok. Pada pernyataannya, Zulham menyebut satu-satunya dapur gizi atau SPPG yang telah memenuhi syarat tersebut adalah SPPG Lanud Abdulrachman Saleh di Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Di sisi lain, desakan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut turut menuai beragam tanggapan dari sejumlah pihak. Tanpa terkecuali dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.

Dalam konfirmasinya kepada JatimTIMES, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq menegaskan, pemerintah daerah seharusnya fokus memperbaiki sistem dan memperketat pengawasan pada program MBG. Bukan sebaliknya, justru menonaktifkan program yang baru berjalan.

"Evaluasi boleh, tapi jangan matikan program (MBG). Kalau ada masalah, yang dibenahi sistemnya, bukan programnya,” pungkas Zia, Kamis (23/10/2025) malam.


Topik

Pemerintahan Makan Bergizi Gratis MBG DPRD Kabupaten Malang siswa keracunan MBG



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan