Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dewan Kabupaten Malang Minta Pemkab Tegas Ambil PSU Perumahan Bukit Cemara Tujuh

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

03 - Oct - 2025, 15:03

Placeholder
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir saat ditemui di lokasi lahan dan bangunan yang tertutup tembok Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) Malang, Kamis (2/10/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bertindak terkait dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) Malang yang belum diserahkan kepada Pemkab Malang. 

Untuk diketahui Perumahan BCT Malang berdiri di atas tiga lokasi desa/kelurahan. Yakni di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; serta Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sebagian besar wilayah Perumahan BCT Malang berada di wilayah Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Rahasia Birokrasi Kartasura: Abdi Dalem di Balik Takhta Pakubuwana II

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir atau yang akrab disapa Adeng ini menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran Komisi III DPRD Kabupaten Malang ke beberapa perangkat daerah terkait, ternyata PSU di Perumahan BCT Malang yang sebagian besar berdiri di wilayah Kabupaten Malang belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sejak bertahun-tahun yang lalu. 

"Kami sempat menggali informasi dari beberapa pihak, terutama dinas-dinas terkait atas perintah Bu Ketua memang kami tanyakan terkait dengan masalah PSU di Perumahan Bukit Cemara Tujuh ini belum diserahkan kepada pemerintah daerah," ungkap Adeng kepada JatimTIMES.com. 

Pihaknya mengaku sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh pihak pengembang Perumahan BCT yang bertahun-tahun berdasarkan data pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, PSU belum diserahkan kepada Pemkab Malang. 

"Karena PSU itu bagian dari fasilitas umum yang memang berbicara pada posisi hak dan kepentingan dari warga masyarakat yang ada di situ. Harusnya oleh pengembang ini diserahkan jauh-jauh hari, apalagi hari ini ada aturan baru ya, sebelum perumahan itu dibangun, itu harus sudah diserahkan," jelas Adeng. 

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, bahwa penyerahan PSU dari pihak pengembang perumahan kepada Pemkab Malang merupakan kewajiban dan harus dilaksanakan oleh pihak pengembang perumahan. Sehingga dalam menyelesaikan permasalahan lahan, termasuk terkait dengan lahan dan bangunan yang tertutup tembok Perumahan BCT Malang, bisa segera mendapatkan jalan keluar terbaik bagi berbagai pihak. 

Pihaknya mendesak agar Pemkab Malang melalui perangkat daerah terkait dapat memperingatkan pihak pengembang Perumahan BCT Malang agar segera menyesarahkan PSU perumahannya. 

Baca Juga : Pansus DPRD Kabupaten Malang Desak Transparansi Tarif Listrik PLN

"Ya agar supaya itu segera direalisasikan, jadi PSU itu ya harus sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, baik itu melalui jalur hukum atau lainnya, karena kan disini saya lihat sudah nggak ada pengembangan," ujar Adeng. 

Menurut Adeng, ketika sudah bertahun-tahun PSU Perumahan tidak diserahkan kepada Pemkab Malang dan pihak pengembang perumahah sudah tidak ada maupun tidak jelas keberadaannya, maka Pemkab Malang harus memberikan catatan nakal kepada pihak pengembang Perumahan BCT Malang. "Kalau sudah puluhan tahun tidak diserahkan, kalau pengembangnya sudah tidak ada, ya berarti (diberikan) catatan nakal" kata Adeng. 

Menurutnya, jika ditemukan berbagai permasalahan yang lebih serius dan luas lagi mengenai PSU di Perumahan BCT Malang, maka Pemkab Malang dimungkinkan bisa menjatuhi sanksi administratif pihak pengembang Perumahan BCT. "Agar itu dijadikan catatan serius. DPRD itu hanya memberikan rekomendasi, sedangkan punishment itu mereka (Pemkab Malang) yang berwenang," pungkas Adeng. 


Topik

Pemerintahan dewan kabupaten malang abdul qodir adeng bukit cemara tujuh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan