Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Kereta Api Maut di Magetan, Penjaga Pintu Didakwa Lalai

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : A Yahya

03 - Oct - 2025, 15:00

Placeholder
Suasana Persidangan Pertama Kasus Kecelakaan Perlintasan Kereta Api Magetan

JATIMTIMES – Pengadilan Negeri (PN) Magetan mulai menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut di pintu perlintasan kereta api JPL 08 Stasiun Magetan, Kecamatan Barat. Sidang yang digelar di ruang utama PN Magetan itu menghadirkan terdakwa berinisial AS, seorang penjaga pintu lintasan.

Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, terdakwa AS dianggap lalai saat menjalankan tugas hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut 4 nyawa dan membuat 4 orang lainnya luka berat pada 19 Mei 2025 lalu.

Baca Juga : Keluar dari RSSA Malang, Wanita 43 Tahun Tewas Tertabrak KA di Blitar

“Perkara ini terdaftar dengan nomor 107/Pid.B/2025/PN Mgt, terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dan luka berat di perlintasan kereta api JPL 08,” jelas Deddi Alparesi, Juru Bicara PN Magetan.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Rintis Candra sebagai hakim ketua, serta Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra sebagai hakim anggota.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kejadian bermula saat terdakwa menerima informasi dari petugas PPKA Stasiun Magetan bahwa KA 269 Matarmaja akan melintas. AS pun menutup palang pintu sesuai prosedur.

Namun setelah kereta tersebut lewat, terdakwa membuka kembali palang lintasan. Padahal, ia sudah mendapat pemberitahuan sebelumnya bahwa akan ada dua rangkaian kereta melintasi JPL 08. Saat AS berusaha kembali menutup palang dan menyalakan alarm sirine, kereta kedua yaitu KA 170 Malioboro Express sudah terlanjur melintas dan menghantam sejumlah pengendara motor yang masih berada di jalur rel.

Kecelakaan itu menyebabkan 4 orang meninggal dunia, masing-masing TH, RNMP, RZFR, dan H. Sementara 4 korban lainnya, yakni OH, ADP, RH, dan WAN mengalami luka berat.

Baca Juga : Sidang Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik, DPO Budi Riyanto Otak Rekayasa

Dalam persidangan, terdakwa AS yang didampingi 4  penasihat hukumnya dari Justicia Law Firm , menyatakan belum mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang menjeratnya dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan luka berat.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 9 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.


Topik

Peristiwa pn magetan deddi alparesi rintis candra



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa