JATIMTIMES - Konflik yang melibatkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Mohammad Imam Muslimi atau Yai Mim, dengan tetangganya Sahara terus menjadi sorotan publik. Perseteruan keduanya bahkan berujung pada saling lapor ke Polresta Malang Kota.
Sahara lebih dahulu melaporkan Yai Mim pada Kamis (18/9/2025), kemudian sehari setelahnya, Yai Mim juga melaporkan Sahara ke pihak kepolisian pada Jumat (19/9/2025).
Baca Juga : Perselisihan Yai Mim dan Sahara Soal Jalan Umum, BPN Kota Malang Pastikan Bukan Tanah Wakaf
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya berfokus pada dugaan pencemaran nama baik, meskipun ada sejumlah persoalan lain yang menjadi pemicu perselisihan. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada laporan tambahan terkait dugaan pelecehan. “Kami melaporkan seseorang yang patut diduga Imam Muslimin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan kami mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE,” ungkap Zakki.
Zakki menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya dilakukan untuk mendapatkan keadilan. Penyelesaian hukum tetap dijalankan meski upaya penyelesaian secara sosial juga akan ditempuh. “Kami ingin penyelesaian hukum berjalan beriringan dengan penyelesaian sosial, agar suasana lingkungan tidak semakin memanas,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Yai Mim, Austian Siagian, menyampaikan pihaknya melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss ke Polresta Malang Kota karena unggahan viral yang merugikan kliennya. “Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan,” ujarnya.
Austian menambahkan, Sahara dilaporkan dengan pasal berlapis, antara lain pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), serta memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).
Baca Juga : VIVO dan BP-AKR Mendadak Batal Beli BBM dari Pertamina, Ini Alasannya
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Khusnul, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari kedua belah pihak. “Untuk laporan dari kedua pihak telah kami terima. Saat ini sedang diproses untuk lebih lanjut,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, perselisihan ini berawal dari masalah batas tanah hingga lokasi parkir mobil rental milik Sahara yang dinilai mengganggu akses keluar masuk kendaraan Yai Mim. Konflik semakin memanas setelah Sahara mengunggah rekaman pertengkaran mereka ke media sosial. Akibat buntunya persoalan tersebut, Yai Mim akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai dosen UIN Maliki Malang dengan alasan ingin fokus pada kasus yang dihadapinya agar tidak mencoreng nama baik kampus.