JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran tanah Jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan).
Pada rekomendasinya, dewan legislatif turut meminta pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan pada persil tanah di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang disebut terimbas pembangunan tol tersebut.
Baca Juga : Penurunan TKD Kota Malang Masih Tunggu Finalisasi Kemenkeu
"Pihak pemohon (yang diduga dirugikan) telah menyampaikan bahwa ada persil tanah miliknya yang belum terselesaikan pada saat pembayaran tanah di Jalan Tol Malang-Pandaan," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza.
Rekomendasi tersebut, juga telah disampaikan dewan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (17/9/2025). Di mana, pada agenda tersebut, DPRD Kabupaten Malang turut mengundang berbagai pihak terkait mulai dari camat, kepala desa, pihak pembebasan jalan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan, hingga Jasa Marga.
Diakui Faza, beberapa pihak yang hadir pada agenda RDPU DPRD Kabupaten Malang tersebut juga telah memaparkan terkait dengan permasalahan yang ada di wilayah Kecamatan Singosari tersebut. "Jadi telah disampaikan terkait dari pemohon yang sudah beberapa kali bersurat kepada PPK, tapi belum direspons," ujarnya.
Menanggapi pengakuan dari pemilik lahan yang terimbas pembangunan tol tersebut, disampaikan Faza, para pihak terkait akhirnya sepakat untuk melakukan pengecekan di lokasi yang di maksud.
"Terkait dengan sebenarnya titik mana yang disebutkan, supaya nanti diperiksa. Apakah benar persil itu merupakan bagian dari yang dibebaskan di Jalan Tol Malang-Pandaan," ujarnya.
Pada beberapa rekomendasi dewan lainnya, diutarakan Faza, telah menugaskan camat untuk nantinya turut mengawal pengecekan ulang terkait dengan keberadaan persil yang kini dipermasalahkan.
"Harapannya nanti juga akan turun bersama, baik dari BPN, PPK, termasuk pemohon, maupun Dinas Pertanahan. Supaya nanti bisa ditemukan, sebenarnya lokasi persil yang di permasalahkan ini apakah benar," imbuhnya.
Baca Juga : Lahan Warga di Singosari Terimbas Tol, Sambat ke DPRD Kabupaten Malang Tuntut Rp 31 Miliar
Jika memang terimbas pembangunan tol dan istilahnya belum mendapatkan ganti rugi, maka Dewan Kabupaten Malang memberikan rekomendasi lanjutan kepada Camat Singosari agar bisa menindaklanjuti melalui kegiatan mediasi.
"Arahnya mediasi itu kalau nanti memang ditelusuri persil tersebut sudah masuk dari bagian yang dibebaskan di jalan tol, pasti bisa ditelusuri oleh PPK. Dari persil itu, pada waktu itu PPK membayar ke siapa," ujarnya.
Faza menyebut, jika memang harus diadakan mediasi, harapannya bisa segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Posisi kami di DPRD pasti arahnya adalah mediasi dan fasilitasi. Kalau memang tidak bisa mencapai musyawarah, mufakat. Maka ranahnya bukan di kami lagi, tetapi nanti bisa diselesaikan melalui penegak hukum," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, lahan seluas 2.100 meter persegi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang kini berpolemik tersebut disebut milik Ahmad Supawi. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Supawi mengadu ke DPRD Kabupaten Malang dan menyampaikan bakal menuntut Rp 31 miliar kepada pihak terkait akibat adanya sengketa lahan tersebut.