JATIMTIMES — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan - Partai Solidaritas Indonesia (PPP-PSI) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim untuk dibahas lebih lanjut.
Terkait hal itu, faksi gabungan ini memberikan peringatan keras agar akumulasi anggaran Pilgub tersebut dikelola secara transparan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.
Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Jatim: Maksimalkan Bonus Demografi, Genjot Prestasi Olahraga
Juru Bicara Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim, Nurul Huda, menegaskan bahwa pencicilan dana secara bertahap memang diperlukan untuk menjaga stabilitas APBD serta menghindari beban anggaran yang menumpuk di tahun pelaksanaan Pilgub. Kendati demikian, besarnya alokasi dana yang disisihkan rawan berisiko jika tanpa pengawasan ketat dari legislatif dan publik.
"Kami mengingatkan bahwa Dana Cadangan ini bukan 'dana siluman'. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Masyarakat berhak tahu berapa jumlahnya, untuk apa alokasinya, dan bagaimana mekanismenya dikelola," ujar Nurul Huda dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim belum lama ini.
Fraksi PPP-PSI mendorong Pemprov Jatim untuk bersikap terbuka terkait total proyeksi kebutuhan anggaran yang dialokasikan dalam skema dana cadangan tersebut. Pemprov Jatim didesak membuktikan bahwa kalkulasi besaran dana cadangan yang diusulkan benar-benar rasional dan telah mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Jatim.
"Terhadap besaran dan sumber dana, berapa total kebutuhan Dana Cadangan yang diusulkan sampai 2027 dan apa dasar perhitungannya? Apakah sudah mengacu pada NPHD bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur?" tutur Nurul Huda mempertanyakan skema pembiayaan tersebut.
Fraksi ini juga meminta kejelasan mengenai pos anggaran APBD yang akan dipotong setiap tahunnya untuk mengisi dana cadangan, guna memastikan efisiensi anggaran tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Selain menguliti besaran angka, Fraksi PPP-PSI mendesak Pemprov Jatim untuk meletakkan payung hukum dan aturan penataan yang jelas di dalam pasal-pasal Raperda. Hal ini penting demi menjamin dana cadangan yang terkumpul tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu saat kontestasi politik berlangsung.
"Harus ada jaminan yang diberikan agar Dana Cadangan ini tidak digunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu calon atau kegiatan non-Pilgub, oleh karenanya dalam Raperda ini harus diatur tegas," kata Nurul Huda.
Baca Juga : Griyashanta Tolak Jalan Tembus, DPRD: Kalau PSU Sudah Diserahkan, Pemerintah Punya Hak Membuka
Ia menambahkan bahwa aspek akuntabilitas harus dipastikan sejak awal, mulai dari sistem penempatan dana—apakah di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau deposito—hingga mekanisme pencairannya pada tahun pelaksanaan yang wajib melalui persetujuan DPRD Jatim.
Selain menyoroti potensi risiko politik praktis, Fraksi PPP-PSI meminta Pemprov Jatim memastikan bahwa penyisihan dana tahunan tersebut tidak menggerus program-program prioritas masyarakat seperti penanganan stunting, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Bahkan, fraksi ini mengusulkan adanya klausul khusus yang mewajibkan pengembalian dana cadangan ke program prioritas rakyat apabila pelaksanaan Pilgub mengalami penundaan atau pembatalan di kemudian hari.
"Prinsip kami jelas, alokasi Dana Cadangan boleh ada untuk menjamin kelancaran demokrasi, tetapi integritas pengelolaan anggaran dan kesejahteraan rakyat Jawa Timur harus berada di atas segalanya," pungkas Nurul Huda.
