Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Blokade Jalan Tembus Griyashanta Dibongkar, Ketegasan Pemkot Malang Kembali Diuji

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Aug - 2026, 19:09

Placeholder
Ruas jalan baru penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polemik jalan tembus di Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, kembali memanas. Sejumlah warga yang menolak pembangunan akses tersebut memasang blokade hingga menutup penuh jalan.

Blokade itu akhirnya dibongkar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pada Kamis (27/8/2026) pagi. Petugas turun setelah akses jalan tembus yang sebelumnya dibuka dengan menjebol tembok kembali dihalangi pembatas.

Baca Juga : Serap 5.120 Tenaga Kerja hingga Juli, Pemkot Perkuat Akses Kerja hingga Sektor Investasi

Langkah pembongkaran tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkot Malang tidak membenarkan aksi penutupan akses jalan secara sepihak. Namun, polemiknya belum selesai karena penolakan dari sebagian warga Griya Shanta terhadap jalan tembus masih berlanjut.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, masyarakat tidak bisa memasang portal atau pembatas hingga menutup akses jalan 100 persen tanpa izin dari pihak berwenang.

“Dengan menutup 100 persen, maka ini menyalahi peraturan perundang-undangan,” ujar Widjaja.

Ia menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, terdapat aturan turunan hingga Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Karena itu, Pemkot memilih membongkar blokade yang dipasang warga. Menurut Widjaja, pemasangan portal atau pembatas jalan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

“Upaya yang dilakukan adalah melakukan pembongkaran karena itu sudah nyata-nyata melakukan pelanggaran. Memasang itu harus ada izinnya,” tegasnya.

Blokade tersebut diketahui dipasang tepat di depan bekas tembok yang sebelumnya dijebol untuk membuka akses jalan tembus atau jalan kembar. Sebelumnya, pembatas juga sempat dipasang di area akses utama Perumahan Griya Shanta.

Sikap sebagian warga yang tetap menolak jalan tembus itu menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada pembongkaran blokade. Di satu sisi, warga menyuarakan keberatan terhadap pembangunan akses baru tersebut, sementara di sisi lain Pemkot tetap berkepentingan membuka konektivitas jalan.

Baca Juga : RAPBD-P 2026, DPRD Surabaya Minta Pemkot Buka Potensi Kebocoran

Widjaja menegaskan, perbedaan sikap tersebut seharusnya tidak diterjemahkan dengan tindakan menutup akses secara sepihak. Pemerintah masih membuka ruang komunikasi bagi warga yang keberatan.

“Komunikasi masih bisa dilakukan. Tidak ada istilah tidak bisa komunikasi,” katanya.

Ia juga membantah tulisan mengenai adanya uji coba yang dikaitkan dengan pemasangan portal. Menurutnya, kedua hal tersebut tidak memiliki hubungan.

“Enggak ada hubungannya sama sekali,” ujarnya.

Blokade akhirnya dipastikan sudah dibongkar pada Kamis pagi. Namun, polemik jalan tembus Griya Shanta kini justru menempatkan Pemkot Malang pada ujian berikutnya: bukan sekadar membongkar portal, tetapi memastikan keputusan pembangunan jalan memiliki dasar yang jelas dan mampu menghadapi penolakan warga secara konsisten.

Sebab, jika penolakan terus berujung pada aksi blokade, sementara pemerintah baru bergerak setelah akses ditutup, persoalan jalan tembus Griya Shanta berpotensi terus berulang.


Topik

Peristiwa Blokade Jalan Tembus Perumahan Griyashanta Pemkot Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni