Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan Berbuntut Panjang, Dewan Pers hingga PWI Turun Tangan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

21 - Jul - 2026, 17:08

Placeholder
Hotman Paris. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Ucapan Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berbuntut panjang. Pernyataan bernada emosional tersebut menuai sorotan dari Dewan Pers hingga berujung pada laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Polda Metro Jaya.

Dewan Pers menyayangkan sikap Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Lembaga tersebut menegaskan bahwa perbedaan pendapat antara narasumber dan insan pers merupakan hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus tetap dilakukan dengan cara yang santun, rasional, dan beretika.

Baca Juga : 4 Pelaku Pertanian Ganja di Jombang Dituntut Berbeda

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya tidak disampaikan dengan cara yang merendahkan.

"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers," kata Komaruddin dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Komaruddin menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, wartawan memiliki tugas untuk menggali informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, setiap narasumber diharapkan menghargai proses kerja jurnalistik meskipun tidak sependapat dengan pertanyaan yang disampaikan.

Ia juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam demokrasi, termasuk menjalankan fungsi pengawasan serta memenuhi hak masyarakat atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers.

Di sisi lain, Komaruddin meminta para wartawan tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut penting untuk menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik terhadap pers.

Awal Mula Ucapan Hotman Paris Jadi Sorotan

Polemik ini bermula dari konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terlihat emosional ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman melontarkan sejumlah kalimat yang menuai kritik, seperti "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", "shut up", hingga "kalau kau punya otak, lu tahu jawabannya".

Selain itu, Hotman juga sempat membawa nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan terhadap Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut kemudian mendapat reaksi dari PWI. Organisasi wartawan tersebut melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya karena menilai ucapannya telah menyinggung dan merendahkan profesi jurnalis.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. PWI melaporkan Hotman menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pernyataan Hotman telah menyakiti hati wartawan dan mencederai profesi jurnalistik.

Baca Juga : RUU PFII Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Isi Lengkap dan Poin-Poin Penting yang Diatur

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak atau tidak. Padahal wartawan bekerja secara profesional," ujar Edison.

Polisi Tindak Lanjuti Laporan PWI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima oleh pihak kepolisian. "Benar, laporan dari PWI telah diterima," kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan sebelum mempelajari materi perkara dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara narasumber dan insan pers dalam menjalankan tugas masing-masing. Kritik atau perbedaan pandangan dalam konferensi pers merupakan hal yang biasa, tetapi penyampaiannya tetap perlu mengedepankan etika dan penghormatan terhadap profesi.

Setelah pernyataannya menuai kritik, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya. Hotman mengaku emosinya terpancing saat mengucapkan kalimat tersebut kepada wartawan.

"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih'," ujar Hotman.

Ia menjelaskan bahwa ucapan tersebut muncul karena dirinya merasa sudah memberikan jawaban yang sama beberapa kali. "Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," jelasnya.

Namun, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya menunjukkan ketulusan. Edison Siahaan menyebut permintaan maaf itu belum mencerminkan penyesalan yang mendalam atas ucapan yang dianggap telah merendahkan profesi wartawan.


Topik

Peristiwa hotman paris dewan pers pwi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa