JATIMTIMES - DPC PDI Perjuangan Kota Malang memilih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait pendataan kader yang diduga memiliki keterkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga kini, DPC mengaku belum menerima data resmi sehingga belum dapat memastikan ada atau tidaknya kader di Kota Malang yang mengelola SPPG.
Ketua DPC PDIP Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan, pendataan dilakukan melalui komunikasi langsung antara DPP dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Karena itu, DPC tidak melakukan pendataan secara mandiri.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kajati Jatim, Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial bagi Pekerja
"Surat pertama dari DPP meminta data kepada BGN. Kami di daerah tinggal menunggu data itu disampaikan DPP untuk menjalankan instruksi berikutnya," ujar wanita cantik yang akrab disapa Mia ini.
Menurut ketua DPRD Kota Malang tersebut, seluruh tindak lanjut mengenai kader yang memiliki keterkaitan dengan SPPG sepenuhnya menjadi kewenangan DPP. DPC hanya akan menjalankan arahan yang nantinya diberikan.
"Kami siap menerima instruksi apa pun, termasuk segala konsekuensinya. Apa yang harus dilakukan DPC nanti juga akan ditentukan oleh DPP," katanya.
Mia menilai langkah DPP tersebut merupakan bentuk konsistensi partai dalam menegakkan kebijakan organisasi. Menurut dia, setiap kader wajib mematuhi keputusan yang telah ditetapkan.
Ia mengungkapkan, bahkan sebelum DPP meminta data kepada BGN, seluruh kader telah menerima surat instruksi yang menegaskan larangan memiliki keterkaitan dengan SPPG.
"Surat instruksi itu sudah kami terima. Prinsipnya sudah jelas bahwa kader tidak boleh bersentuhan dengan SPPG," tegasnya.
Saat ditanya mengenai isu adanya tiga hingga empat kader PDIP Kota Malang yang disebut memiliki SPPG, Mia menolak berspekulasi. Ia menegaskan seluruh informasi harus didasarkan pada data resmi.
"Kita tidak boleh hanya berdasarkan 'katanya'. Semua harus berdasarkan data. Sampai hari ini kami masih menunggu data dari DPP dan tidak boleh berasumsi," ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa kader yang terbukti melanggar instruksi partai harus siap menerima konsekuensi organisasi. Namun, bentuk sanksi maupun tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan DPP.
"Yang pasti biasanya ada pemanggilan terlebih dahulu. Selebihnya kami menunggu keputusan dari DPP," pungkasnya.
