Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Putusan MK SD-SMP Gratis, DPRD Jatim Dorong Pemetaan Skema Anggaran Swasta

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jul - 2026, 19:36

Placeholder
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sri Wahyuni.

JATIMTIMES – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sri Wahyuni, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi siswa jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah.

Kendati demikian, DPRD Jatim mendorong pemerintah untuk segera melakukan pemetaan skema anggaran yang matang, khususnya bagi pengelolaan sekolah swasta.

Baca Juga : Malang Berangkatkan Mahasiswa KKM Gelombang II 2026, Fokus Dorong Pemberdayaan Desa

Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, ketentuan yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri dinyatakan diskriminatif. Putusan tersebut menegaskan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Politisi yang akrab disapa Yuni ini menilai putusan tersebut menjadi langkah progresif untuk mengikis diskriminasi yang selama ini membayangi dunia pendidikan nasional.

"Putusan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi, baik yang bersekolah di SD maupun SMP negeri, swasta, maupun madrasah," ujar Sri Wahyuni, dikonfirmasi Kamis (9/7/2026).

Meski menyambut baik keputusan tersebut, legislator dari Partai Demokrat ini memberikan catatan kritis agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak gegabah dalam mengeksekusi aturan baru di lapangan. Ia mewanti-wanti jangan sampai ada kekosongan regulasi teknis yang justru memicu kesulitan operasional di lembaga pendidikan non-pemerintah.

Sebab, sekolah swasta dan madrasah selama ini memiliki struktur pembiayaan mandiri yang bergantung pada kontribusi wali murid untuk menjaga kualitas fasilitas serta kesejahteraan tenaga pendidik.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera menyusun skema pembiayaan yang jelas agar sekolah swasta dan madrasah tidak mengalami kesulitan operasional akibat kebijakan pendidikan gratis ini. Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan," tegasnya.

Baca Juga : Wabup Lathifah Dorong Delegasi dari Universitas Al-Qolam Angkat Isu LGBT di Konferensi Internasional

Guna mengantisipasi potensi kendala teknis, Sri Wahyuni mendorong dibentuknya ruang koordinasi yang kuat dan intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh asosiasi penyelenggara pendidikan swasta.

Menurutnya, koordinasi ini sangat krusial untuk merumuskan mekanisme pendanaan yang tidak hanya transparan dan akuntabel, melainkan juga memiliki kepastian keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.

Ia optimistis, dengan perencanaan yang matang dan dukungan postur anggaran yang memadai, putusan eksekutorial dari MK ini dapat menjadi momentum emas untuk memperluas akses pendidikan berkualitas, sekaligus secara riil mengurangi beban ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan mutu pendidikan.

 


Topik

Pemerintahan Putusan MK SD-SMP Sekolah Gratis DPRD Jatim Skema Anggaran Swasta



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan