Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Dukung Kesejahteraan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fasilitas Pembiayaan Rumah Terjangkau

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

03 - Jun - 2026, 19:51

Placeholder
Flyer resmi BPJS Ketenagakerjaan tentang Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan kemudahan pembiayaan perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua (JHT).(Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

 

JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perannya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini dirancang untuk mempermudah akses kepemilikan rumah bagi peserta dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau dibandingkan fasilitas kredit komersial pada umumnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, mengatakan bahwa program MLT merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pekerja agar dapat memiliki hunian yang layak dan berkualitas.

Baca Juga : Bukan Operasi Plastik, Ini Rahasia Wajah Lebih Fresh dan Menarik

Menurut Ocky, kebutuhan akan tempat tinggal menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan berbagai fasilitas pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan peserta yang memenuhi persyaratan.

“Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah dengan bunga lebih ringan dibandingkan bunga komersial serta tenor pinjaman yang panjang,” ujarnya.

Empat Fasilitas Pembiayaan Perumahan

Ocky menjelaskan, program MLT menyediakan empat jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Fasilitas tersebut meliputi kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), serta fasilitas pembiayaan perumahan pekerja atau kredit konstruksi (FPPP/KK).

Untuk fasilitas KPR, peserta dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp500 juta dengan suku bunga yang mengacu pada BI Repo Rate ditambah margin mulai 3 persen hingga maksimal 3,5 persen. Jangka waktu pinjaman pun cukup panjang, yakni hingga 30 tahun.

“Program KPR ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum memiliki rumah sehingga diharapkan dapat membantu mereka mewujudkan hunian pertama,” kata Ocky.

Selain membantu pekerja memiliki rumah pertama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas pinjaman renovasi perumahan (PRP). Melalui skema ini, peserta dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp200 juta dengan tenor maksimal 15 tahun untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal yang telah dimiliki.

Sementara itu, peserta yang membutuhkan dukungan pembiayaan uang muka rumah dapat memanfaatkan fasilitas PUMP dengan plafon hingga Rp150 juta dan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun.

Perluas Akses Hunian Layak bagi Pekerja

Baca Juga : Temui Massa yang Bertahan, Begini Respon dan Sikap DPRD Magetan Atas Tuntutan Warga Desa Sayutan

Tidak hanya menyasar pekerja sebagai penerima manfaat langsung, Program MLT juga membuka peluang pembiayaan bagi pengembang atau developer yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui fasilitas FPPP/KK, pengembang dapat memperoleh pembiayaan konstruksi guna mendukung pembangunan perumahan bagi pekerja.

“Untuk pengembang, pinjaman dapat diberikan hingga 80 persen dari nilai konstruksi di luar harga tanah dengan tenor maksimal lima tahun,” jelas Ocky.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan dan developer guna memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja di berbagai daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan penyediaan hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat pekerja.

Adapun syarat untuk memperoleh manfaat program MLT antara lain telah menjadi peserta JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan pembayaran iuran, pembelian rumah pertama bagi pemohon KPR, serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ocky menegaskan, program MLT merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta, tidak hanya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetapi juga dalam peningkatan kualitas hidup.

“Program ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki rumah yang layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan manfaat layanan tambahan bantu pekerja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa