JATIMTIMES - Komitmen memberikan perlindungan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat terus diperkuat Kejaksaan Negeri Kota Malang. Melalui program Sepasar Pedas atau Sekolah Pasar Pedagang Cerdas, Kejari menggandeng Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang menyasar pedagang di Pasar Oro-Oro Dowo, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada pedagang tradisional agar semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan usaha. Edukasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha di pasar rakyat.
Baca Juga : Dua Pria di Kota Batu Tewas Diduga Akibat Menenggak Miras Oplosan, Satu Orang Kritis
Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Fathony Rizky Noorizain menegaskan, kehadiran kejaksaan langsung di tengah pasar menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada pedagang.
"Kehadiran kejaksaan di tengah pasar, bertujuan memberikan legal security atau kepastian hukum bagi pedagang. Jika pedagang aman dan paham aturan, maka stabilitas harga dan kualitas pangan akan terjaga dengan baik," jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah materi penting disampaikan kepada para pedagang. Mulai dari perlindungan konsumen, etika bisnis, hingga penolakan terhadap praktik pungutan liar yang kerap meresahkan.
"Kami mengingatkan pedagang untuk mematuhi aturan UU Perlindungan Konsumen, terutama ketepatan tera ulang timbangan. Kemudian, kami juga memberikan pemahaman agar pedagang tidak menanggapi praktik pungutan liar serta berani melapor apabila ada indikasi penyalahgunaan wewenang," terangnya.
Tak hanya itu, Kejari juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi pedagang. Fasilitas ini memungkinkan pedagang berkonsultasi langsung terkait persoalan hukum ringan, khususnya sengketa perdata yang kerap muncul di lingkungan pasar.
Baca Juga : HUT ke-24, MFM Radio Malang Siaran Non-Stop, Luncurkan Integrated Media
"Kemudian, kami juga mengedukasi pedagang mengenai risiko jeratan pinjaman online ilegal. Sekaligus, kami mendorong pemanfaatan fasilitas kredit resmi atau koperasi yang terverifikasi," tambahnya.
Program Sepasar Pedas disebut akan terus digencarkan dengan menyasar pasar-pasar tradisional lainnya di Kota Malang. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum para pedagang sekaligus menekan potensi pelanggaran di sektor ekonomi kerakyatan.
"Kami berharap, program Sepasar Pedas ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di pasar-pasar tradisional. Ini sebagai langkah preventif meminimalisir pelanggaran hukum di sektor ekonomi kerakyatan," tandasnya.
