JATIMTIMES - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas. Sejumlah daerah mulai memberi kemudahan perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini dinilai membantu masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus pajak kendaraan karena terkendala identitas pemilik sebelumnya.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku permanen. Korlantas Polri menjelaskan, aturan ini hanya bersifat sementara selama 2026. Masyarakat tetap diwajibkan melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.
Baca Juga : 4 Titik Semprot Parfum agar Wangi Tahan Lama Seharian
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya, dikutip Antara, Minggu (3/5/2026).
Selama ini, salah satu kendala terbesar pemilik kendaraan bekas adalah syarat KTP yang harus sesuai dengan data di STNK. Tak sedikit pembeli kesulitan karena harus meminjam identitas pemilik lama.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat cukup menggunakan identitas sendiri untuk membayar pajak tahunan. Meski begitu, tetap ada syarat tambahan berupa surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama di kemudian hari.
Daftar Provinsi yang Sudah Menerapkan
Hingga saat ini, belum semua daerah mengumumkan penerapan kebijakan tersebut. Namun, sejumlah provinsi sudah mulai memberlakukannya. Berikut daftarnya:
1. Jawa Barat
Jawa Barat menjadi pelopor kebijakan ini. Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraanbermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," demikian bunyi surat edarannya.
Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pribadi. Alternatif lainnya tetap melakukan balik nama.
2. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda juga menerapkan kebijakan serupa. Masyarakat bisa memperpanjang pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama.
Namun, ada syarat tambahan berupa surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada 2027.
“Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara," tulis Bapenda dalam keterangannya.
3. Banten
Di Banten, kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan untuk proses balik nama di tahun berikutnya.
"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," demikian informasi yang dikutip dari laman Instagram Bapenda Provinsi Banten.
4. Jawa Tengah
Baca Juga : Kalender Jawa Minggu Kliwon 3 Mei 2026: Suka Memendam Perasaan
Pemprov Jawa Tengah juga sudah menerapkan kebijakan ini sejak 24 April 2026 hingga akhir tahun.
“Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat,” tulis Bapenda.
5. Lampung
Lampung turut memberikan kemudahan serupa. Namun, masyarakat tetap diminta menandatangani surat pernyataan sebagai komitmen balik nama kendaraan.
6. Sumatera Barat
Di Sumatera Barat, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan meski data KTP tidak sesuai STNK, dengan syarat melampirkan identitas pemilik baru dan surat pernyataan.
7. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat juga membuka layanan ini hingga akhir 2026. Syaratnya meliputi STNK asli, identitas pemilik baru, serta surat pernyataan kepemilikan.
8. Sulawesi Utara
Kebijakan serupa juga berlaku di Sulawesi Utara. Wajib pajak harus menyertakan KTP pemilik baru dan menandatangani surat pernyataan, termasuk komitmen balik nama.
Itulah daftar provinsi yang memberikan kemudahan dimana pemilik kendaraan bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Meski memudahkan, pemerintah menegaskan kebijakan ini hanya bersifat transisi. Tujuannya agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan administrasi kendaraan. Semoga informasi ini membantu ya.
