Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Politik

Ahmad Irawan Pertanyakan Batas Data Publik dan Privat di RUU Satu Data Indonesia

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Apr - 2026, 09:20

Placeholder
Ahmad Irawan, Anggta Baleg DPR RI sekaligus Anggota Komisi II DPR RI. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia terus bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam rapat penyusunan RUU yang digelar Rabu (8/4/2026), Anggota Baleg DPR RI sekaligus Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Malang Raya, Ahmad Irawan, mengkritisi makna frasa hukum “dikuasai oleh negara” dalam konsep Data Dasar Nasional (DDN).

Menurutnya, istilah tersebut tidak boleh menimbulkan multitafsir, terutama terkait sejauh mana kewenangan negara dalam mengelola data.

Baca Juga : Cek Status Data Anda, Warga Surabaya Diimbau Segera Konfirmasi DTSEN

Dalam forum resmi itu, Ahmad Irawan mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar terkait definisi dan cakupan penguasaan negara terhadap Data Dasar Nasional (DDN).

“Yang saya ingin nanya itu, itu kan ada DDN dikuasai oleh negara. Apakah makna yang dimaksud dengan dikuasai oleh negara itu menyangkut mandat kepada negara untuk membuat kebijakan terkait dengan pengumpulan, pengelolaan, pemanfaatan data itu?” ujar Irawan, dikutip YouTube TVR Parlemen, Selasa (14/4/2026). 

Ia kemudian memperdalam pertanyaan tersebut dengan menyinggung aspek teknis hingga pengawasan.

“Apakah kemudian termasuk juga tadi mandat pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan termasuk juga pengawasannya, apakah itu yang kita maksud dengan dikuasai oleh negara,” lanjutnya.

Menurutnya, kejelasan definisi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya nanti.

Selain soal definisi, Ahmad Irawan juga menyoroti ruang lingkup data yang diatur dalam RUU tersebut. Ia mempertanyakan apakah data yang dimaksud hanya terbatas pada data publik atau juga menyentuh ranah privat warga negara.

“Apakah kemudian data yang dimaksud ini adalah data yang menyangkut hanya kaitannya dengan data yang sifatnya publik saja, tidak menyangkut terkait dengan data privat warga negara?” katanya.

Irawan juga menjelaskan pentingnya garis batas yang jelas agar tidak terjadi irisan dengan regulasi lain, khususnya undang-undang perlindungan data pribadi. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa data privat tidak boleh disentuh dalam skema Satu Data Indonesia.

“Tidak menyinggung, tidak bisa beririsan dengan undang-undang informasi pribadi, data pribadi itu tidak bisa,” tegas Irawan. 

Isu perlindungan data pribadi sendiri menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah meningkatnya kasus kebocoran data dan penyalahgunaan informasi digital di Indonesia.

Baca Juga : 276 ASN Kota Kediri Terima SK Kenaikan Pangkat, Begini Pesan Mbak Wali Vinanda

Irawan juga menekankan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia harus memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

“Yang kedua, bahwa penyelenggaran SDI dalam konteks objek hukumnya adalah DDN, dikuasai oleh negara, itu untuk perencanaan pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.

Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan berbasis data yang lebih akurat, terukur, dan tepat sasaran.

Dalam praktiknya, Satu Data Indonesia memang dirancang untuk menyatukan berbagai sumber data pemerintah agar tidak terjadi perbedaan angka antar lembaga, yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pengambilan kebijakan.

Di akhir pernyataannya, Ahmad Irawan menambahkan pentingnya penggunaan bahasa hukum yang jelas dan tegas dalam penyusunan undang-undang.

Menurutnya, setiap kata dalam regulasi harus mencerminkan maksud pembuat undang-undang secara eksplisit.

“Bahasa hukum seringkali memiliki banyak arti. Oleh karena itu penulisan dan penyusunannya harus expressive verbis. Jadi apa yang tertulis adalah apa yang dimaksudkan pembuat undang-undang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa dalam penyusunan regulasi strategis seperti RUU Satu Data Indonesia, kejelasan redaksi menjadi kunci untuk mencegah konflik interpretasi di masa depan.


Topik

Politik Ahmad Irawan Golkar Data Publik Privat satu data RUU Satu Data Indonesia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni