Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Mengenal Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat di Bulan Ramadan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

17 - Mar - 2026, 11:07

Placeholder
Ilustrasi zakat. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Bulan Ramadan dikenal sebagai bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. Selain menjalankan ibadah puasa, Ramadan juga menjadi momentum untuk memperbanyak amal kebaikan, termasuk berbagi kepada sesama melalui berbagai bentuk kewajiban dalam Islam.

Beberapa kewajiban yang sering dibahas saat Ramadan adalah zakat fitrah, fidyah, dan kafarat. Ketiganya sama-sama berkaitan dengan ibadah dan tanggung jawab seorang Muslim, namun memiliki tujuan, waktu pelaksanaan, serta ketentuan yang berbeda. Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami perbedaan antara zakat fitrah, fidyah, dan kafarat agar tidak tertukar saat menunaikan kewajiban di bulan suci ini.

Baca Juga : Bolehkah Puasa Qadha Ramadan Sebelum Hari Raya Ketupat? Ini Penjelasan Hukumnya

Pengertian Fidyah

Mengutip keterangan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kata fidyah berasal dari bahasa Arab fadaa yang berarti menebus atau mengganti. Dalam istilah syariat, fidyah adalah harta yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dijalankan.

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah diartikan sebagai denda yang biasanya berupa makanan pokok yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena tidak mampu menjalankan puasa, misalnya akibat penyakit menahun atau usia lanjut.

Dengan demikian, fidyah merupakan denda bagi seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan dan tidak mampu menggantinya di hari lain.

Dalil tentang Fidyah dalam Islam

Perintah mengenai fidyah dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah. Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Selain itu, ketentuan mengenai fidyah juga dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah mengenai kewajiban memberi makan orang miskin bagi seseorang yang meninggalkan puasa dan tidak menggantinya hingga Ramadan berikutnya.

Perbedaan Fidyah, Kafarat, dan Zakat Fitrah

Walaupun sering disebut bersamaan, fidyah, kafarat, dan zakat fitrah memiliki ketentuan yang berbeda.

1. Fidyah

Fidyah merupakan denda yang dibayarkan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan dan tidak dapat diqadha. Biasanya fidyah diperuntukkan bagi orang tua renta atau orang yang menderita penyakit kronis sehingga tidak memungkinkan berpuasa.

2. Kafarat

Mengutip penjelasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, kafarat adalah denda bagi seseorang yang melakukan pelanggaran berat saat berpuasa, misalnya melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan.

Bentuk kafarat antara lain:

• Memerdekakan budak

• Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut

• Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang fakir miskin

3. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu orang yang membutuhkan.

Kriteria Orang yang Bisa Membayar Fidyah

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang mengganti puasa dengan fidyah, di antaranya:

1. Orang Tua Renta

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi menjalankan puasa diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.

2. Orang dengan Penyakit Kronis

Baca Juga : Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal, Keutamaan dan Niatnya

Orang yang mengalami penyakit berat dan tidak ada harapan sembuh juga dapat mengganti puasa dengan fidyah.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Wanita hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya. Dalam kondisi tertentu, mereka tetap wajib mengganti puasa dan bisa juga dikenakan fidyah.

4. Orang yang Meninggal dengan Utang Puasa

Dalam mazhab Syafi’i, seseorang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa dapat dibayarkan fidyahnya oleh ahli waris dengan ketentuan tertentu.

Besaran Pembayaran Fidyah

Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Menurut mazhab Imam Malik dan Imam Syafi’i, besaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok, setara sekitar 675 gram atau sekitar 0,75 kilogram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Sementara menurut mazhab Hanafi, besaran fidyah adalah 2 mud atau sekitar 1,5 kilogram makanan pokok per hari.

Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyebutkan bahwa fidyah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin. Namun menurut mazhab Hanafi, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut.

Sebagai gambaran, nilai fidyah biasanya mengikuti harga makanan pokok di masing-masing daerah. Untuk acuan di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilai zakat fitrah sekitar Rp 45.000 per orang (menyesuaikan harga beras konsumsi masyarakat). Nilai tersebut sering dijadikan acuan perkiraan nominal fidyah dalam bentuk uang per hari, meskipun besarnya dapat berbeda di tiap daerah.

Cara Membayar Fidyah

Pembayaran fidyah saat ini dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat, salah satunya melalui Badan Amil Zakat Nasional secara online.

Langkah-langkahnya cukup mudah:

• Buka situs resmi Baznas.

• Pilih jenis dana fidyah.

• Masukkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

• Sistem akan menampilkan nominal yang harus dibayar.

• Isi data diri seperti nama, nomor telepon, dan email.

• Pilih metode pembayaran melalui bank, e-wallet, kartu debit/kredit, atau gerai ritel.

• Selesaikan proses pembayaran.

Dengan memahami perbedaan antara zakat fitrah, fidyah, dan kafarat, umat Islam dapat menjalankan kewajiban ibadah dengan lebih tepat sesuai dengan ketentuan syariat. Pemahaman ini juga membantu agar ibadah di bulan Ramadan dapat dijalankan dengan lebih sempurna sekaligus memberi manfaat bagi sesama.


Topik

Pendidikan Zakat ramadan Zakat fitrah fidyah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan