Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember Temukan 104 Perumahan Berpotensi Langgar Regulasi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

22 - Feb - 2026, 12:16

Placeholder
Drs. Edy B Susilo anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember

JATIMTIMES - Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember mendapatkan temuan adanya 104 perumahan di Jember berpotensi melanggar aturan bantaran sungai dan bisa memicu banjir, seperti halnya di Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB) Kaliwates Jember.

Hal ini disampaikan Edy B Susilo anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Sabtu (21/2/2026) usai menggelar audiens dengan puluhan perwakilan warga Perumahan VITB di Hall Prajamukti Pemkab Jember.

Baca Juga : Kota Batu Bakal Terapkan Kabel Tanam Atasi Kesemrawutan, Diatur Perwali

"Dari sidak dan pemetaan tata ruang, Satgas menemukan adanya 104 perumahan di Jember berpotensi melanggar aturan. Termasuk perumahan Villa Indah Tegal Besar ini, dimana perumahan perumahan tersebut berdiri di bantaran sungai," ujar Edy B Susilo.

Edy menambahkan, temuan ini merupakan hasil dari intruksi langsung bupati kepada satgas  untuk membenahi tata kelola ruang yang selama ini belum tertangani optimal. Sehingga banjir beberapa waktu lalu, yang melanda kawasan perumahan di Jember, bukan semata-mata dipicu oleh faktor alam saja, tapi juga ada campur tangan keserakahan manusia. 

“Bencana banjir ini ternyata tidak hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga faktor manusia,"  katanya.

Ia menjelaskan, dari total 104 perumahan yang dianggap berpotensi melanggar, Satgas telah mengidentifikasi 13 perumahan secara mendalam. Sementara 91 perumahan lainnya akan segera disurvei guna memastikan posisi dan status pelanggarannya.

“Nanti akan kita putuskan apakah posisinya memang melanggar atau tidak. Ke depan, hal-hal yang menyangkut pelanggaran di bantaran sungai akan kita tertibkan,” ujarnya.

Baca Juga : Khidmah di Ponpes Al-Fatah Temboro: Kisah Zidni yang Mengabdi dengan Merawat Unta

Edi juga menyampaikan arahan pimpinan daerah dalam penanganan persoalan ini. “Kita mencoba di eranya Gus Bupati, beliau memberikan arahan kepada kita Satgas untuk menertibkan hal-hal yang selama ini tidak tertangani dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan warga Villa Indah Tegal Besar, Ahmad Syaifudin menyambut rencana penertiban tersebut. Warga berharap ada kepastian hukum atas dampak banjir yang mereka alami. 

“Ini kabar baik. Kami berterima kasih karena Satgas dan Bupati Gus Fawait yang mengutamakan korban di atas hal lainnya. Kami berharap agar tuntutan kami segera direalisasikan melalui penegakan hukum yang ada,” pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan satgas infrastruktur dan tata ruang pemkab jember banjir perumahan di jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan