Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Pedagang Keliling di Permata Jingga Malang Ngeluh Ditarik Retribusi Rp30 Ribu Perminggu

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Feb - 2026, 09:19

Placeholder
Video keluhan pedagang roti soal penarikan retribusi saat berjualan ke Permata Jingga. (Foto: Instagram @malangraya_info)

JATIMTIMES - Sejumlah pedagang keliling mengeluhkan adanya penarikan retribusi di kawasan Perumahan Permata Jingga, RW 06 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pedagang kecil. 

Keluhan pedagang ini mencuat setelah beredar video di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @malangraya_info. Dalam video tersebut, seorang pedagang roti mengungkapkan keberatannya atas kewajiban membayar retribusi yang ditetapkan pengurus RW setempat.

Baca Juga : KPK OTT Bea Cukai dan Pajak, Menkeu Purbaya Buka Suara: Kalau Salah, Berhenti!

“(Penjual) niki nganu ya Pak, atas keputusan membayar untuk para pedagang yang masuk (perumahan). Niki kula keberatannya kalau per minggu Rp30.000 soalnya kan penghasilan juga terbatas,” ujar pedagang tersebut kepada seorang warga dalam video, dikutip Kamis (5/2/2026). 

Ia juga mengeluhkan skema penjualan yang dinilai semakin memberatkan. Menurutnya, keuntungan yang didapat tidak sepenuhnya diterima karena ada sistem komisi.

“Apalagi harganya (roti yang dijual), (aturannya) kita berubah. (Aturan jual roti) hanya dapat komisi 10 persen. Sudah tertera di aturannya (roti),” lanjutnya.

Dalam percakapan itu, warga yang ditemui pedagang sempat mempertanyakan pergantian penjual. Pedagang pun menjelaskan bahwa rekan sebelumnya sudah tidak sanggup lagi berjualan di kawasan tersebut karena biaya yang dinilai terlalu berat.

“Karena yang satunya tidak bisa ke sini lagi, untuk biaya itu mungkin terlalu memberatkan bagi para pedagang,” ucapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, pedagang berharap kebijakan penarikan retribusi bisa dikaji ulang. “Mohon dikaji ulang,” pintanya. 

Warga yang ditemui pedagang pun merespons singkat, “Baik, nanti tak sampaikan.” katanya. 

Dalam keterangan unggahan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan penarikan retribusi terhadap pedagang di wilayah RW 06 Perumahan Permata Jingga sudah berlangsung hampir satu bulan terakhir. Pengurus RW setempat memberlakukan aturan retribusi wajib sebesar Rp5.000 per hari bagi setiap pedagang yang masuk dan berjualan di kawasan perumahan tersebut.

Baca Juga : Obrak Balap Liar di Desa Wates, Polsek Sumbergempol Naikkan 8 Sepeda Motor ke Truk

Retribusi tersebut ditarik secara akumulatif dan dibayarkan setiap satu pekan sekali, sehingga pedagang harus menyetor sekitar Rp30.000 per minggu. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung pada aktivitas ekonomi pedagang kecil. 

Sejumlah pedagang mengaku hasil penjualan mereka tidak lagi mencukupi untuk menutup biaya operasional setelah dipotong retribusi. Bahkan, ada pedagang yang memilih berhenti berjualan di area tersebut karena merasa keuntungan yang diperoleh tidak “nutut”.

Bahkan dalam narasi unggahan juga dijelaskan, mayoritas warga RW 06 disebut menentang kebijakan penarikan retribusi tersebut. Mereka menilai pengurus RW justru membebani pedagang kecil yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan harian warga perumahan.

Warga juga mempertanyakan dasar hukum penarikan retribusi tersebut. Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas dan tidak didasarkan pada peraturan daerah (perda) resmi dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pengurus RW 06 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terkait dasar kebijakan penarikan retribusi tersebut.


Topik

Peristiwa permata jingga kota malang retribusi pedagang keliling



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa