Polisi Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Dec - 2025, 01:13
JATIMTIMES - Menjelang malam pergantian tahun 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mulai memperketat pengawasan di wilayah hukumnya.
Langkah preventif diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman. Salah satunya dengan melarang keras penyalaan kembang api maupun mercon yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Baca Juga : Tak Melulu Bakar-Bakaran, Ini 10 Ide Menu Tahun Baru yang Bikin Acara Makin Hangat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat juga menginstruksikan pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis pada Jumat (26/12).
Wahyu mengatakan pemasangan ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam tahun baru.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman," kata Wahyu.
Dia juga mengatakan penggunaan petasan atau mercon bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran dan cedera fisik.
Petugas telah memasang banner imbauan di empat lokasi vital, yakni Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir; Jembatan Suroboyo, kawasan Pantai Kenjeran; Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo; Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek.
Langkah kepolisian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian dalam skala tertentu demi keamanan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga : Sering Jadi Menu Malam Tahun Baru, Ini Bagian Udang yang Boleh dan Tidak Boleh Dimakan
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember lalu mengenai peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Pahlawan.
Wahyu menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
"Pemasangan banner ini adalah langkah sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif dan saling menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing," ujarnya.
