Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 64 Perkara Termasuk Narkotika di Akhir 2025

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

18 - Dec - 2025, 17:59

Placeholder
Kajari Kabupaten Malang Dr. Fahmi (depan, paling kiri) saat memimpin serangkaian agenda pemusnahan barang bukti periode Oktober-Desember atau triwulan IV tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Malang pada Kamis (18/12/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pada periode Oktober-Desember atau triwulan IV tahun 2025. Agenda pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Malang pada Kamis (18/12/2025).

Dari pantauan JatimTIMES, agenda pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Dr. Fahmi. Pada agenda pemusnahan barang bukti tersebut juga turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang atau yang mewakili.

Baca Juga : Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis Rp 91,6 miliar

"Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun, yang dilakukan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yaitu pada periode Oktober- Desember atau triwulan IV dalam tahun 2025," ujar Fahmi saat ditemui JatimTIMES disela-sela agenda pemusnahan.

Barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut antara lain meliputi ganja, sabu, dan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil dobel L atau Pil LL. Rinciannya, barang bukti ganja yang telah dimusnahkan tersebut totalnya seberat kurang lebih 4,35 gram dan 20 buah ranting ganja kering.

Sementara barang bukti sabu yang juga telah dimusnahkan tersebut totalnya seberat kurang lebih 667,22 gram. Sedangkan barang bukti Pil LL yang turut dimusnahkan sebanyak kurang lebih 24.032 butir.

"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur dengan larutan pemutih. Sedangkan narkotika jenis ganja, obat terlarang jenis Pil LL, alat hisap sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," beber Fahmi.

Selain narkotika, beberapa barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, pistol, hingga senjata tajam dan sejumlah perangkat elektronik di antaranya handphone juga turut dimusnahkan. Yakni yang di antaranya turut dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu hingga dipotong menggunakan mesin gerinda.

"Barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut terdiri dari 64 perkara," imbuhnya.

Disampaikan Fahmi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan amanat Undang-undang (UU). Yakni yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP Juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Yakni sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Baca Juga : Liburan Panjang Akhir Tahun Dimulai Kapan? Ini Jadwal Lengkap Libur Natal dan Tahun Baru

Pada ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. "Selain amanat Undang-undang, pemusnahan barang bukti juga dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisir risiko barang bukti yang bersifat berbahaya atau dilarang diedarkan tersebut, disalahgunakan kembali oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melangsungkan agenda penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemeliharaan aset barang bukti. Yakni kerja sama dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan atau Praktik Kerja Lapangan.

"Kerja sama ini sebagai dasar dalam melakukan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dalam hal ini pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan dunia pendidikan," imbuhnya.

Fahmi menambahkan, penandatanganan kerja sama juga turut ditujukan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pada Bidang Pemulihan Aset dalam Pengelolaan Barang Bukti. "Melalui kerja sama ini diharapkan juga dapat membantu menciptakan peserta didik yang cakap, kreatif dan mandiri," pungkas Fahmi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari kabupaten malang pemusnahan barang bukti bb narkotika kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas