JATIMTIMES - Sebanyak 6 rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada rangkaian rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (29/12/2025) kemarin. Regulasi tersebut telah disetujui oleh semua fraksi di DPRD Jatim.
Keenam raperda tersebut yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Baca Juga : Pelaporan Terhadap Oknum Advokat, 2 Anggota DPRD Jember Dimintai Keterangan Polisi
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono yang bertindak memimpin jalannya sidang menjelaskan, 6 raperda tersebut telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD Jatim melalui alat kelengkapan dewan (AKD) juga telah membahas intensif draf regulasi tersebut.
Deni menyebut, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 8 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah dilakukan pembahasan oleh Komisi C.
Adapun Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat dilakukan pembahasan oleh Komisi A. Lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak yang dilakukan pembahasan oleh Komisi E.
Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dilakukan pembahasan oleh Komisi B. "Dan yang terakhir, Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur dilakukan pembahasan oleh Komisi C," papar Deni.
Lebih lanjut, sebelum dilakukan persetujuan bersama untuk penetapan 6 perda tersebut, semua fraksi lebih dulu diminta menyampaikan pendapat akhirnya. Pada tahapan inilah semua fraksi menyatakan setuju 6 raperda dimaksud dijadikan perda.
"Pendapat akhir fraksi ini merupakan kebijakan politis masing-masing fraksi yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan DPRD terhadap 6 rancangan perda," tegas Deni.
“Masukan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur dalam pendapat akhir fraksi agar segera ditindaklanjuti,” lanjut politisi muda PDIP itu.
Sebelum dilakukan penandatanganan, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan forum terhadap rancangan keputusan DPRD terkait 6 raperda tersebut.
Baca Juga : Polda Jatim Amankan Samuel dan Oknum Ormas yang Usir Paksa Nenek Elina
“Apakah rancangan keputusan DPRD tersebut dapat disetujui menjadi keputusan DPRD? Setuju?” tanya Denny yang kemudian dijawab serentak “Setuju” oleh seluruh peserta sidang.
Jawaban para peserta sidang tersebut menandai rampungnya pembahasan 6 raperda. DPRD Jatim bersama Pemprov lantas meneken persetujuan bersama sebagai tindak lanjut sebelum akhirnya 6 perda ini diundangkan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Jatim atas sinergi dan kerja sama konstruktif selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan 6 perda tersebut.
“Persetujuan 6 perda ini mencerminkan sinergi yang produktif antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah serta menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Khofifah pun berharap keenam perda yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan 6 perda ini meneguhkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membangun pemerintahan yang tertib regulasi, kuat secara kelembagaan, dan nyata manfaatnya bagi masyarakat,” tandasnya.
