Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Heboh Warga Sumberkradenan Demo Lurah, Diduga Protes Korupsi PTSL

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

30 - Dec - 2025, 09:49

Placeholder
Potret puluhan warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menggelar aksi unjuk rasa pada Senin malam (29/12/2025). (Foto: Instagram @malagraya_info)

JATIMTIMES – Puluhan warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menggelar aksi unjuk rasa pada Senin malam (29/12/2025). Aksi itu dipicu dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @malagraya_info, tampak warga mendatangi kantor Desa Sumberkradenan. Terlihat juga massa menggeruduk halaman kantor desa sambil menyuarakan tuntutan mereka.

Baca Juga : Update Penampakan Buaya Pasca Viral di Pantai Malang Selatan: Sudah Hilang

Tak lama kemudian, seorang pria yang diduga kepala desa (kades) setempat terlihat keluar menemui warga. Ia didampingi aparat keamanan, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dalam rekaman tersebut, kades sempat membacakan pernyataan di hadapan massa, namun pernyataan itu justru disambut teriakan dan sorakan dari warga yang hadir.

Hingga kini, media ini masih berupaya mengonfirmasi soal hal ini kepada pihak terkait. Aksi ini juga menuai beragam reaksi dari warganet. 

"memang mulai dulu ada yang habis 2 juta setengah. belum jadi sampai sekarang.” @satrio_pini****. 

Sementara akun lain, memberikan sudut pandang berbeda. Ia menilai meski PTSL merupakan program gratis dari pemerintah, tetap ada biaya operasional tertentu di tingkat desa.

“iyaa dari pemerintah gratis tapi pihak desa juga butuh biaya buat bayar pekerja, kertas, materai dll soalnya prosesnya juga lumayan ribet. Aku tau soalnya aku pernah menjadi admin di ptsl jugaa,” tulis @ure**. 

Komentar-komentar tersebut memperlihatkan masih adanya perbedaan pemahaman di tengah masyarakat soal biaya dan mekanisme program PTSL. Lantas berikut ini rincian penjelasan soal PTSL. 

Sebagai informasi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

PTSL dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin kepastian hukum.

Selain itu, program ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh Indonesia sebagai bagian dari dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga : Inara Rusli Pilih Berdamai, Ungkap Awal Konflik hingga Alasan Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi

Melalui PTSL, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara resmi, sehingga masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah dan diakui secara hukum.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL. Program ini menjadi salah satu upaya strategis ATR/BPN untuk mempermudah masyarakat memperoleh legalitas kepemilikan tanah.

Warga yang belum memiliki sertifikat tanah dapat mengikuti program ini, selama wilayah tempat tinggalnya masuk dalam zona pelaksanaan PTSL yang ditetapkan pemerintah.

Meski disebut gratis, masyarakat perlu memahami pembagian biaya dalam pelaksanaan PTSL agar tidak terjadi salah paham.

Berikut rincian biaya dalam program PTSL. 
Biaya yang Ditanggung Pemerintah:
• Sosialisasi atau penyuluhan
• Pengumpulan data yuridis dan fisik
• Pengukuran bidang tanah
• Pemeriksaan tanah
• Pengesahan data dan penerbitan surat keputusan (SK)
• Penerbitan sertifikat tanah
• Supervisi dan pelaporan

Biaya yang Ditanggung Pemohon:
• Pembuatan surat tanah (jika belum ada)
• Pemasangan tanda batas tanah
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika dikenakan
• Biaya administrasi ringan seperti materai, map, dan fotokopi
ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada pungutan lain di luar ketentuan tersebut.

Untuk menghindari praktik pungutan liar dan kesalahpahaman di lapangan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan pengaduan resmi bagi masyarakat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
• WhatsApp: 0811 1068 0000
• Jam Operasional: Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB
• Catatan: Layanan hanya menerima pesan teks, bukan panggilan suara. 


Topik

Peristiwa ptsl korupsi demo kecamatan pakis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana