Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Muncul Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden, Irawan Ingatkan Fungsi Check and Balances

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

13 - Dec - 2025, 06:09

Placeholder
anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kapolri kembali mencuat setelah sejumlah purnawirawan jenderal Polri mengusulkan agar presiden bisa menunjuk kapolri secara langsung tanpa melalui proses persetujuan di DPR. Usulan ini memicu respons dari anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan, yang mengingatkan pentingnya menjaga prinsip check and balances.

Irawan menjelaskan kewajiban presiden untuk meminta persetujuan DPR saat mengajukan calon kapolri bukanlah bentuk intervensi politik, melainkan sistem kontrol yang sudah dirancang dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga : MPM Honda Jatim Wujudkan Sinergi bagi Negeri Lewat Bantuan Alkes untuk Posyandu Klojen

"Persetujuan DPR dalam pemilihan kapolri itu wujud check and balances. Kalau dimaknai sebagai pintu masuk DPR untuk melakukan intervensi, maka jika logika tersebut digunakan, presiden juga bisa melakukan hal serupa," ujar Irawan, dikutip dari Story Instagramnya, Jumat (12/12).

Sebelumnya, wacana perubahan aturan itu mencuat setelah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar menyampaikan gagasan agar pemilihan kapolri tidak lagi melibatkan DPR. Menurut dia, karena kapolri merupakan pejabat yang berada langsung di bawah presiden, maka  penetapannya sebaiknya menggunakan hak prerogatif penuh presiden.

Da’i menyampaikan pandangan itu usai Pusat Purnawirawan (PP) Polri bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

"Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan kapolri itu kan presiden toh, hak prerogatifnya presiden. Tetapi, presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" kata Da’i.

"Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang presiden memilih calon kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik, gitu, melalui DPR," lanjut Da'i. 

Baca Juga : Sopir Mobil MBG yang Tabrak Guru dan Siswa di Jakut Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Kelalaian

Da’i juga menilai mekanisme persetujuan DPR berpotensi menimbulkan beban politis bagi calon kapolri terpilih. Ia khawatir, keterlibatan DPR bisa membuka ruang balas budi kepada pihak tertentu.

Selama ini, calon kapolri yang dipilih presiden wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Setelah disetujui, nama calon kemudian dikembalikan ke presiden untuk ditetapkan secara resmi.

Menurut Da’i, proses itu membuat posisi kapolri rentan terhadap tekanan politik tertentu. Ia menilai, pemilihan langsung oleh presiden tanpa proses politik di DPR bisa membuat kapolri lebih independen dan fokus menjalankan tugasnya.


Topik

Peristiwa Ahmad Irawan Komisi II DPR kapolri presiden pemilihan kapolri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa