JATIMTIMES - Progres pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari tenaga honorer di berbagai daerah. Hingga kini, proses penetapan nomor induk (NI) dan penerbitan SK pengangkatan masih dilakukan bertahap oleh instansi masing-masing.
Karena setiap daerah memiliki kebijakan, kapasitas anggaran, dan waktu proses administrasi yang berbeda, jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu pun tidak bisa disamakan secara nasional. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga : 10 Makanan Indonesia Terenak di Dunia Versi Taste Atlas 2025, Sate Kambing Duduki Peringkat Pertama!
Tanggal Berapa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025?
Melalui unggahan resmi Instagram @bkngoidofficial pada Selasa (18/11/2025), BKN menyampaikan bahwa:
• Proses penetapan NI PPPK 2024 Tahap I & II serta PPPK Paruh Waktu masih berlangsung.
• Proses ini berjalan di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
• Setiap kandidat diminta aktif mengecek update terbaru di kanal resmi instansinya masing-masing.
“Cek progres penetapan Nomor Induk PPPK… untuk perkembangan di lingkup Instansi Pemerintah Daerah dapat dicek pada update masing-masing Kantor Daerah BKN sesuai wilayah kerjanya," tegas BKN.
Contoh Daerah yang Sudah Melakukan Pengangkatan
Beberapa daerah telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu, antara lain:
1. Kabupaten Bekasi – Jawa Barat
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyerahkan 3.058 SK PPPK Paruh Waktu pada Senin (17/11/2025).
Pengangkatan dilakukan langsung oleh Bupati Bekasi.
Proses ini melalui pertimbangan anggaran agar tidak membebani keuangan daerah.
2. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Sebanyak 485 PPPK Paruh Waktu resmi menerima SK.
SK diberikan langsung oleh Bupati.
Pegawai akan bekerja 20 jam per minggu (sekitar 4 jam per hari).
Masa kontrak berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebijakan instansi.
Jadi dari penjelasan diatas, tidak ada tanggal pengangkatan nasional yang berlaku serentak. Prosesnya berbeda-beda tiap instansi, sehingga para kandidat wajib memantau informasi dari Kantor Daerah BKN atau instansi masing-masing.
Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bertugas?
Waktu mulai bekerja PPPK Paruh Waktu mengacu pada:
• Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
Beberapa poin pentingnya:
1. Penerbitan NI PPPK
Diatur dalam Diktum Ketujuh huruf g:
"Penerbitan nomor induk PPPK… diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.”
2. Waktu Mulai Bertugas
Diktum Kesebelas menegaskan:
"PPPK paruh waktu yang telah diangkat… melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.”
Artinya, PPPK Paruh Waktu bisa langsung mulai bekerja setelah menerima SK dan NI dari PPK instansi.
Baca Juga : Kencing Berdiri atau Jongkok, Mana yang Lebih Baik Secara Medis? Ini Kata Dokter
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menyebutkan:
"Diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.”
Artinya:
- Setiap instansi memiliki nominal gaji berbeda.
- Besarannya bergantung pada kemampuan dan kebijakan anggaran daerah.
- Banyak daerah menetapkan gaji mengacu pada UMP 2025 sebagai standar minimal.
Contoh UMP 2025 (Beberapa Wilayah):
• DKI Jakarta: Rp5.396.761
• Jawa Barat: Rp2.191.232
• Jawa Timur: Rp2.305.985
• Sumatera Selatan: Rp3.681.571
• Papua: Rp4.285.850
• Bali: Rp2.996.561
Instansi dapat menggunakan UMP sebagai patokan, tetapi penyesuaian tetap berdasarkan anggaran masing-masing.
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Mendapat Tunjangan?
Hingga kini, belum ada aturan resmi yang menyebutkan tunjangan khusus PPPK Paruh Waktu.
Namun, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu tercantum dalam perjanjian kerja, yang memuat:
- Nama jabatan
- Ekspektasi kinerja
- Unit kerja
- Skema kerja
- Masa kerja
- Hak & kewajiban
- Ketentuan sanksi
Untuk mengetahui hak yang pasti diterima PPPK Paruh Waktu, pegawai wajib membaca dan memahami isi perjanjian kerja masing-masing.
