JATIMTIMES – Pemilik rental mobil Sahara serta tetangga mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin telah menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Malang Kota pada Kamis (23/10/2025). Dalam pemeriksaan ini Sahara diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ya kasus ini yang dilaporkan oleh Yai Mim sapaan akrab Imam Muslimin pada September 2025 lalu. Proses pemeriksaan pun berlangsung cukup lama, mulai 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Baca Juga : Sidang Korupsi Dam Kali Bentak: Nama Mantan Bupati Blitar dan Ketua TP2ID Disebut di Pengadilan
Sahara datang didampingi suaminya Mohammad Showfan dan kuasa hukumnya, M. Zakki. Dengan demikian pemeriksaan berlangsung selama empat jam.
Hal tersebut dibeberkan Kuasa hukum Sahara, M. Zakki, Jumat (24/10/2025). Zakki mengatakan kliennya dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Yai Mim sebagai terlapor.
“Betul, Mbak Sahara datang untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor dalam laporan ITE mengenai pencemaran nama baik,” kata Zakki.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, menegaskan bahwa penyidik masih memproses laporan yang diajukan oleh kedua belah pihak. Ia menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Semua laporan yang masuk kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” terang Sholeh.
Baca Juga : Festival Olahraga 2025, Cara Disporapar Kota Malang Cari Talenta Muda dan Geliatkan Pariwisata
Sebelumnya, Yai Mim juga sudah menjalani pemeriksaan atas laporan Sahara dengan dugaan pencemaran nama baik. Sahara juga telah melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Sedangkan Yai Mim juga telah menambah dua laporan, yakni persekusi dan penistaan agama.
