Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Dicecar 20 Pertanyaan, Yai Mim Beberkan Kronologi Dugaan Persekusi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Oct - 2025, 13:42

Placeholder
Yai Mim bersama istri dan tim kuasa hukumnya di Polresta Malang Kota. (Foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Mohammad Imam Muslimin yang akrab disapa Yai Mim telah menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota pada Senin (21/10/2025). Yai Mim memenuhi panggilan polisi atas laporannya dugaan persekusi yang dilaporkannya pada awal Oktober 2025 lalu.

Pada pemeriksaan tersebut Yai Mim datang didampingi istrinya Rosida Vignesvari, anaknya dan tim kuas hukumnya. Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian mengatakan selama pemeriksaan penyidik memberikan 20 pertanyaan terkait dugaan persekusi.

Baca Juga : Kronologi Clara Shinta Pisah Rumah dengan Suami Usai Dua Bulan Menikah, Akui Lelah Hadapi Silent Treatment

20 pertanyaan, diantaranya kronologi kejadian, bentuk kerugian yang dialami, hingga peran masing-masing terlapor. “Pemeriksaan berjalan lancar. Pertanyaan berfokus pada kronologi, kerugian yang dialami, serta siapa saja yang terlibat dalam persekusi tersebut,” ungkap Agustian, Selasa (21/10/2025).

Agustian membeberkan dugaan persekusi yang dialami Yai Mim terjadi dalam tiga insiden terpisah. Pertama terjadi dua insiden pada 7 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB dan 19.00 WIB. Sedangkan insiden ketiga berlangsung pada 22 September 2025 malam.

“Yang kami laporkan adalah kejadian pada malam hari. Fokus kami di situ,” imbuh Agustian.

Dalam insiden yang dilaporkan, salah satu terlapor diduga menyiramkan cairan pada wajah korban. Cairan tersebut menimbulkan sensasi panas dan diduga berbahaya.

Sementara itu Kuasa Hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi menambahkan Yai Mim juga mengalami kekerasan fisik. Sehingga untuk memperkuat laporan, rencananya visum bakal dijalani Yai Mim.

“Beliau sempat ditanduk di bagian paha dan belakang kepala. Untuk memperkuat laporan, kami akan melakukan visum karena ada indikasi pelanggaran Pasal 170 KUHP,” kata Fakhruddin.

Baca Juga : Polisi Buru Pemasok Pengedar Sabu di Kos Kepanjen, Sita 21 Poket Seberat 40 Gram

Dalam laporan ini sedikitnya ada 17 orang yang dilaporkan, diantaranya Sahara, Mohammad Shofwan, ketua RT dan RW setempat. Sejumlah barang bukti pun telah diserahkan dalam laporan tersebut.

“Barang bukti sudah kami serahkan, ada belasan dokumen dari pihak kami serta hasil unduhan dari media sosial,” imbuh Fakhruddin.

Dalam laporan dugaan persekusi ini, para terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 335, 336, 351 ayat (1), 167 ayat (1), 406 ayat (1), serta Pasal 55 KUHP.

Sedang, pada Senin (20/10/2025) Yai Mim menjalani dua pemeriksaan sekaligus. Selain menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam laporan dugaan persekusi, Yai Mim juga diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan oleh tetangganya, Sahara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin Yai Mim Sahara perseteruan tetangga persekusi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni