Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Diduga Jual ke Pelajar, Satpol PP Kota Malang Gerebek Dua Toko dan Sita Ratusan Botol Miras

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Oct - 2025, 12:44

Placeholder
Momen anggota Satpol PP Kota Malang saat sita sejumlah botol miras pada toko yang tak memiliki izin (foto: Satpol PP Kota Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menebar ketegasan. Dalam razia terbaru yang dilakukan selama dua hari, petugas menyita ratusan botol minuman keras dari dua toko berbeda di wilayah Kota Malang. Salah satu toko bahkan diduga kuat menjual minuman beralkohol kepada pelajar. 

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, dua toko menjadi sasaran razia lantaran adanya laporan masyarakat serta masuk dalam agenda operasi rutin penegakan perda (peraturan daerah).

Baca Juga : Suami Bakar Istri Siri, Dugaan Sementara karena Masalah Ekonomi

"Yang satu itu ada izinnya, yang satunya lagi tidak ada. Tapi dua-duanya tetap kami periksa. Khusus yang tidak berizin, kami temukan dugaan kuat adanya penjualan kepada pelajar, berdasarkan bukti foto dan dokumen," terang Mustaqim. 

Dalam dua kali pengambilan selama razia, tim Satpol PP menyita total sekitar 400 botol minuman keras dari berbagai golongan, mulai golongan A, B hingga C.

“Hari pertama sekitar 200 botol, hari kedua juga kurang lebih sama. Semuanya kami amankan untuk ditindaklanjuti,” jelas Mustaqim. 

Namun, ia menegaskan bahwa razia ini bukan semata-mata terkait legalitas minuman keras dari segi cukai. Sebab, sebagian besar produk tersebut terbilang legal. Yang menjadi fokus Satpol PP adalah izin edar dan izin usaha penjualan minuman beralkohol, sesuai aturan yang berlaku di Kota Malang.

"Kami tidak melarang orang jual miras, asalkan semua izinnya lengkap. Karena kami bertugas menegakkan perda, bukan memeriksa cukai,” tegasnya.

Kekhawatiran muncul ketika indikasi penjualan minuman keras kepada pelajar mencuat. Ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak perda untuk lebih serius menindak para pelaku usaha yang bermain di area abu-abu.

“Kalau ada bukti miras dijual ke pelajar, tentu ini menjadi pelanggaran berat. Apalagi jika tidak punya izin. Akan kami tindak tegas,” ujar Mustaqim.

Baca Juga : Negara Hadir Lindungi Pengabdi di Tanah Suci, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Petugas Haji Wafat

Satpol PP juga memastikan operasi serupa akan terus digelar, tak hanya menyasar toko-toko kecil tapi juga tempat hiburan malam dan klub yang berpotensi menyalahi izin.

“Seperti yang di Helen, kami sudah datangi juga. Tapi setelah dicek, ternyata semua izinnya lengkap. Kalau lengkap ya tidak masalah. Tapi kalau tidak, pasti akan kami proses,” tambahnya.

Razia ini bukan semata upaya sweeping, melainkan bagian dari penegakan Perda Kota Malang terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pemerintah menekankan, peredaran minuman keras tidak boleh bebas tanpa pengawasan, apalagi sampai menyentuh kalangan pelajar.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal atau tanpa izin di lingkungan mereka.


Topik

Peristiwa Satpol PP Kota Malang miras minuman keras minuman beralkohol Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa