Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Disnaker Tindak Lanjuti Kasus Perselisihan Hubungan Industrial PR. Pakis Mas

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Oct - 2025, 18:51

Placeholder
Proses klarifikasi dan mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang kepada pihak ahli waris terkait perselisihan hubungan industrial PR. Pakis Mas, Selasa (30/9/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang telah melakukan proses mediasi dan permohonan klarifikasi terkait perselisihan hubungan industrial antara PR. Pakis Mas dengan para pekerja pabrik. 

Untuk pelaksanaan mediasi dan klarifikasi dengan pihak PR. Pakis Mas telah berlangsung pada Selasa (30/9/2025). Namun, pada tahap mediasi dan klarifikasi tersebut hanya dihadiri oleh pihak ahli waris pekerja beserta kuasa hukum tanpa dihadiri oleh pihak PR. Pakis Mas yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. 

Baca Juga : Retna Dumilah, Garendi, dan Kebangkitan Keturunan Amangkurat III di Kartasura

Perselisihan hubungan industrial di PR. Pakis Mas ini bermula ketika terdapat dua orang pekerja PR. Pakis Mas bernama Kasti dan Susmiati yang telah meninggal dunia karena sakit. Untuk Kasti meninggal pada tanggal 8 Februari 2025 dan Susmiati meninggal pada tanggal 22 Mei 2025. 

Di mana keduanya telah bekerja di PR. Pakis Mas selama kurang lebih 21 tahun. Namun, para pekerja yang telah meninggal dunia dan pihak ahli waris itu tidak mendapatkan suatu hak-hak perburuhan secara penuh atas dedikasinya yang telah bekerja di PR. Pakis Mas selama puluhan tahun. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yudi Hindarto menyampaikan, bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang memiliki fungsi sebagai mediator untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Pihaknya juga telah mendapatkan laporan dari para tenaga fungsional di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang yang telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di PR. Pakis Mas. Namun, dikarenakan kurangnya data dan keterangan secara komprehensif, dalam waktu dekat pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang akan mendatangi PR. Pakis Mas. 

"Jadi fungsi kami sifatnya masih mediasi, baik dengan ahli waris maupun dengan PR. Pakis Mas. Minggu depan kami akan cek ke lokasi untuk turun klarifikasi sekalian mediasi," ungkap Yudi kepada JatimTIMES.

Yudi pun tidak berkomentar banyak terkait proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PR. Pakis Mas ini. Pihaknya mengaku akan memberikan keterangan lebih lanjut secara utuh setelah melakukan proses mediasi sekaligus klarifikasi dari pihak PR. Pakis Mas. 

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris pekerja Luthfi Chafidz menyampaikan, dalam agenda mediasi dan permintaan klarifikasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang pada Selasa (30/9/2025) pihak PR. Pakis Mas tidak hadir meskipun telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. 

"Ini menunjukkan itikad tidak baik di dalam upaya penyelesaian permasalahan. Sebab seharusnya perusahaan menghormati hukum dan institusi negara yang berupaya mencari solusi terbaik dari masalah yang ada," ujar Luthfi. 

Menurutnya, dengan tiga kali panggilan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang namun pihak PR. Pakis Mas tidak hadir merupakan suatu bentuk pelecehan terhadap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang selaku institusi negara di daerah. 

"Dengan sampai tiga kali memanggil tetapi diabaikan seperti ini, kentara sekali perusahaan melecehkan Disnaker dengan mengabaikan undangan berkali kali. Disamping juga upaya yang diminta buruh juga tidak berlebihan, sebab masih berada di dalam koridor hak normatif," tegas Luthfi. 

Baca Juga : Ramalan Zodiak 5 Oktober 2025: Hari Penuh Energi Baru, Kejutan Rezeki, dan Cinta yang Menghangat

Lebih lanjut, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto turut menanggapi perselisihan hubungan industrial di PR. Pakis Mas ini. Menurut Wiwid, dalam ketentuan hukum di Indonesia, buruh yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja tetap dianggap sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. 

Oleh karena itu, Wiwid menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, pihak ahli waris pekerja berhak menerima pesangon yang terkait besarannya bisa dilihat dari ketentuan hukum pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. 

"Di mana dengan masa kerja diatas 20 tahun, buruh yang bersangkutan setidaknya berhak atas uang pesangon sebesar 18 bulan upah dan uang penghargaan masa kerja sebesar delapan kali upah, bahkan bisa jadi juga akan punya hak atas uang Jaminan Hari Tua (JHT), Uang Pengganti Hak (UPH), termasuk Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan dalam bentuk uang tunai sekaligus kepada ahli waris yang sah," jelas Wiwid. 

Untuk besarannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 yakni pemberian santunan langsung sebesar Rp 20 juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta. 

"Sehingga totalnya Rp 42 juta, termasuk juga ahli waris berhak atas manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, asalkan karyawan tercatat sebagai peserta aktif," kata Wiwid. 

Pihaknya juga menyampaikan, seharusnya semua stakeholder perburuhan memiliki perhatian terhadap perkara perselisihan hubungan industrial seperti yang terjadi antara ahli waris pekerja dengan pihak PR. Pakis Mas ini. 

"Karena bisa jadi problem seperti ini banyak terjadi tetapi luput dari pengawasan dan untuk pelanggaran hak normatif buruh seharusnya tidak dipandang sebagai sengketa hukum, tapi hukum normatif harus ditegakkan dengan sanksi yang tegas untuk menjamin kepatuhan, yang tentu sanksinya bisa diberikan sesuai kewenangan aparat, dalam hal ini bisa diproses pidana oleh kepolisian disamping administrasi oleh aparat pemerintah daerah, semisal disnaker ataupun dinas perizinan dan lain-lain,"  tandas Wiwid. 

Sementara itu, pihak PR. Pakis Mas masih belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait adanya perkara perselisihan hubungan industrial yang terjadi dengan pihak ahli waris pekerja. Namun, dalam waktu dekat pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang akan segera mendatangi PR. Pakis Mas untuk memintai klarifikasi sekaligus mediasi dengan pihak ahli waris pekerja.


Topik

Pemerintahan malang pr pakis mas disnaker kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan