Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kecam Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana, AJI Indonesia: Pembungkaman Pers

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

29 - Sep - 2025, 15:09

Placeholder
Presiden RI Prabowo Subianto diwawancarai media usai pulang dari lawatan luar negeri pada 27 September 2025. Kepulangan presiden diwarnai pencabutan kartu Identitas liputan reporter milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh  Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden usai bertamya mengenai masalah MBG.(Foto: Dokumen Setneg.go.id)

JATIMTIMES - Pencabutan kartu Identitas liputan reporter milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh  Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden RI belum lama ini menjadi sorotan organisasi pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan tersebut karena merupakan pembungkaman terhadap pers.

Biro Pers Istana berdalih, pencabutan ini disebabkan Diana mengajukan pertanyaan seputar program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo sesaat setelah kembali dari lawatan luar negeri di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu 27 September 2025.

Baca Juga : Profil Diana Valencia, Jurnalis CNN yang Kartu Persnya Dicabut Istana Setelah Tanyakan Soal MBG

Biro Pers Istana menilai, Diana menanyakan pertanyaan di luar konteks. Pihak istana hanya ingin para wartawan bertanya tentang seputar kegiatan Presiden Prabowo dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

AJI Indonesia menilai hal ini merupakan bentuk pembatasan pada kerja-kerja jurnalis yang memiliki kebebasan bertanya masalah-masalah terkait kepentingan publik kepada presiden. 

"AJI Indonesia menilai, dalih ini merupakan bentuk sensor dan merusak kebebasan pers," ungkap Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida melalui keterangan yang diterima JatimTIMES, Minggu (28/9/2025).

Nany menyampaikan, AJI Indonesia menerima informasi, ada instruksi untuk wartawan istana agar tidak menanyakan masalah MBG kepada presiden. Diana memilih tetap bertanya sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai jurnalis kepada publik yang berhak tahu tentang apa sikap presiden terkait ribuan siswa keracunan akibat MBG. 

Setelah peristiwa yang terjadi pada siang hari itu, pihak Biro Pers Istana melalui salah seorang stafnya menanyakan keberadaan Diana. Saat itu, Diana menjawab dirinya berada di kantor. 

Sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu identitas liputan Istana yang digunakan Diana. Saat ditanyakan alasan penarikan tersebut, pihak Biro Pers Istana menyebut “pertanyaan Diana tidak sesuai konteks”.

"Tindakan Biro Pers Istana ini bentuk represi, karena mereka melakukan penekanan kepada jurnalis yang bertugas tentang pertanyaan apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan kepada Presiden Prabowo," terang Nany.

Pihaknya beranggapan, penyensoran sekaligus pencabutan kartu identitas liputan Istana ini adalah bentuk rusaknya demokrasi Indonesia. Selain itu merupakan upaya pembungkaman pers atau jurnalis yang kritis. 

"Akibat represi ini, Diana Valencia tidak bisa lagi mengakses liputan di Istana karena kartu identitas liputannya dicabut sewenang-wenang. Pemerintah harus tahu, jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani kemauan dari Presiden Prabowo apalagi Biro Pers Istana," tambahnya.

Baca Juga : Cara Cek Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 Melalui Mola BKN

Pembatasan kerja-kerja jurnalis terkait permasalahan MBG ini bukan kali pertama terjadi. Di mana, perangkat negara melakukan penghalang-halangan dan kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput permasalahan MBG.  

AJI Indonesia mencatat, sejumlah jurnalis di berbagai daerah mengalami intimidasi dari aparat negara ketika meliput soal MBG. Misalnya di Semarang, Lombok Timur dan Sorong.

Nany mengungkapkan, AJI Indonesia mengecam keras tindakan represi berupa pembatasan materi pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto karena merupakan tindakan penyensoran yang bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Pencabutan kartu identitas liputan dinilai menghambat kebebasan pers yang diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Pemerintah dalam hal ini, Biro Pers Istana telah melanggar hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi sebagaimana dilindungi oleh Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 28 F ayat (1) UUD 1945. 

Bahkan, AJI menilai perlu memecat dan mengganti pihak-pihak yang melakukan dan terlibat upaya penyensoran dan penghalang-halangan kerja jurnalis ini dan hukum sesuai pidana pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. AJI juga menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat karena kerja-kerja jurnalis merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi masyarakat atas informasi.

"Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mengendalikan, mengontrol, membatasi sampai melarang jurnalis menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers. Gunakan hak jawab jika merasa suatu pemberitaan dianggap melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan," tegas Nany.


Topik

Peristiwa aji indonesia kartu pers makan bergizi gratis cnn indonesia diana valencia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa