Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Agus Black Hoe Desak Pemprov Tegas Jalankan Regulasi Pengelolaan Sampah

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

06 - Aug - 2025, 19:43

Placeholder
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Agus Black Hoe Budianto. (Foto: Ist)

JATIMTIMES - Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Agus Black Hoe Budianto mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tegas menjalankan regulasi terkait pengelolaan sampah. Ia menilai, sejumlah aturan yang ada tak diimplementasikan secara serius.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim ini mendorong agar Pemprov segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2022 yang sudah disertai Peraturan Gubernur Nomor 93/2023 tentang Pengelolaan Sampah Regional. 

Baca Juga : Usai Terdampak Efisiensi, Pengadaan Bianglala Alun-alun Kota Batu Kembali Dianggarkan di APBD 2026

"Ini agar pengelolaan sampah ini terintegrasi antarwilayah, khususnya kawasan-kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman dan Tapak Kuda," ungkapnya, Rabu (6/8/2025).

Ia menilai persoalan sampah di Jatim sudah memasuki fase darurat, namun belum ditangani secara optimal oleh Pemprov. Sejauh ini, menurutnya regulasi yang sudah ditetapkan, belum dijalankan secara visioner dan terukur, sementara volume sampah terus meningkat setiap harinya, khususnya sampah rumah tangga dan industri.

"Setiap hari, Jawa Timur memproduksi sampah sekitar 31.000 hingga 33.000 ton. Tapi sejauh ini belum ada lompatan kebijakan yang benar-benar progresif dari Pemprov. Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang jelas tidak berkelanjutan," tegas Agus Black Hoe.

Ia menyebut, meningkatnya volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi sudah mengancam kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di banyak kabupaten/kota.  Surabaya sendiri, lanjutnya, menyumbang sekitar 1.400–1.600 ton sampah per hari, dengan sebagian besar TPA di wilayah metropolitan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendekati batas maksimum. 

Ditambah wilayah-wilayah lain di Jawa Timur saat ini, juga mulai menunjukkan peningkatan sampah. Seperti di Wilayah Mataraman dan Tapak Kuda Karena peningkatan jumlah pemukiman.

“Kalau tidak segera ada langkah integratif, jangan salahkan masyarakat kalau nanti sampah menumpuk di pinggir jalan. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga soal visi dan keberanian dalam mengubah sistem,” tandas politisi asli Ngawi ini.

Agus Black Hoe juga mengkritik lambannya implementasi teknologi pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Waste to Energy (WtE), yang hingga kini masih sebatas wacana.

"Seharusnya Pemprov berani memfasilitasi model pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan PLTSa dan WtE di daerah padat penduduk. Jangan terus menerus mengandalkan APBD yang terbatas," tambahnya.

Disisi lain, kapasitas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di sejumlah kabupaten Kota juga sangat terbatas. Jika kabupaten tidak mampu maka Pemprov perlu ikut berperan dalam penambahan TPA. 

Baca Juga : Macet dan Banjir Masih jadi Ancaman, Nasdem-PSI Bakal Pelototi Kawasan Permukiman Baru

“TPA di Dapil saya perlu ditambah sesuai penyebarannya seperti di Ngawi dan Ponorogo yang urgen perlu di tingkatkan titik TPA nya,” sebut Agus.

Lebih lanjut, ia  juga menyoroti rendahnya tingkat pemilahan sampah di sumber, yang menurutnya harus segera diperbaiki melalui regulasi dan insentif. Sehingga lanjutnya penguatan bank sampah, ekosistem karbon trading, serta pengadaan insinerator skala kecil di tingkat desa atau kelurahan. Dirinya meyakini APBD Jawa Timur juga mampu ikut serta dalam menangai problem sampah khususnya sampah rumah tangga ini.

"Kita butuh pendekatan multi-level: dari rumah tangga, RT-RW, desa, hingga kota. Jangan semuanya dibebankan ke hilir. Kalau mau serius, berikan insentif kepada warga yang memilah sampah. Ini soal perubahan budaya," papar Agus.

Ia mengingatkan, krisis sampah bukan sekadar urusan lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan publik, ekonomi sirkular, hingga wajah peradaban daerah ke depan. Apalagi di Pergub 93/2023 telah diatur tentang kompensasi bagi warga terdampak sampah.

Seperti diatur dalam Pasal 19 yang berbunyi Pemerintah Provinsi memberikan Kompensasi kepada masyarakat yang terkena akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan Penanganan Sampah di TPPAS Regional dan/atau TPST Regional. 

“Apa gunanya Perda dan Pergub Jika penerapannya tidak ada, maka kami minta Pemprov Jatim konsisten mengatasi masalah sampah ini sebaik mungkin,” tutupnya.


Topik

Pemerintahan dprd jatim sampah pemprov jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan