Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Jatim Dorong Jamu Tradisional Naik Kelas Lewat Raperda Obat Bahan Alam

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

19 - Aug - 2026, 18:06

Placeholder
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Agus Cahyono.

JATIMTIMES — Produk jamu tradisional di Jawa Timur (Jatim) diarahkan untuk naik kelas menjadi Obat Herbal Terstandar (OHT) hingga fitofarmaka. Langkah strategis ini dimatangkan oleh DPRD Jatim melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa upaya mentransformasi jamu tradisional menjadi produk medis teruji akan dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir.

Baca Juga : Bukan Sekadar Olah Limbah, KKN Unikama Uji Peluang Pupuk dan Pakan Jadi Produk Ekonomi Desa

"Peningkatan jamu menjadi OHT dan fitofarmaka ditempuh melalui standarisasi, saintifikasi, laboratorium, kompetensi SDM, serta fasilitasi CPOTB, registrasi, dan halal," kata Agus dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim, Selasa (18/8/2026).

Selain memperkuat standardisasi mutu, Bapemperda DPRD Jatim menekankan pentingnya hilirisasi hasil penelitian agar tidak sekadar berhenti di meja laboratorium. Raperda ini dirancang untuk menjembatani inovasi akademis menuju industri pasar.

"Riset diarahkan dari standarisasi menuju uji coba, komersialisasi, dan inkubasi," ujar legislator Fraksi PKS yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim ini. 

Untuk mendukung keberlanjutan riset tersebut, regulasi baru ini menyiapkan ekosistem pendukung yang kuat, mulai dari alokasi anggaran hingga perlindungan karya intelektual para peneliti lokal.

"Dukungan meliputi pendanaan, HKI, laboratorium, kemitraan perguruan tinggi, lembaga riset, dan usaha, serta alih teknologi untuk manfaat kesehatan dan ekonomi," kata Agus.

Tidak hanya menyasar industri besar, Raperda Obat Bahan Alam ini juga memberi perhatian khusus pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) olahan jamu di daerah. Bapemperda menyiapkan skema pendampingan intensif agar UMK mampu memenuhi standar industri modern dan menembus pasar internasional.

Baca Juga : Rotasi Jabatan, Polres Batu Mutasi Kabagops dan Kapolsek Ngantang

"UMK memperoleh pendampingan perizinan, CPOTB, registrasi, halal, dan pembiayaan. Pasar diperluas melalui digitalisasi, pameran, temu bisnis, serta misi dagang," terangnya.

Di sisi lain, payung hukum ini turut mengintegrasikan aspek kelestarian lingkungan dan budaya. Regulasi ini mewajibkan perlindungan keanekaragaman hayati serta pengetahuan tradisional masyarakat melalui langkah konservasi, penulisan dokumentasi, dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Melalui kombinasi pengembangan produk, pendampingan UMK, dan pelestarian riset tradisi ini, Bapemperda optimistis sektor obat bahan alam mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat dan daerah. "Targetnya meliputi produk aman, kenaikan kelas UMKM, ekspor, serta kontribusi ekonomi dan PAD," pungkas Agus.

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim jamu tradisional obat herbal terstandar raperda obat bahan alam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana