Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tergiur Upah Rp 1 juta, Pemuda di Gresik jadi Pengedar Narkoba

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Aug - 2026, 15:07

Placeholder
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani (kanan) dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

JATIMTIMES - Berdalih tergiur upah senilai Rp 1 juta menjadi pengedar narkoba, AD harus berurusan dengan polisi. Pemuda 38 tahun itu diringkus saat mengedarkan sabu di wilayah Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik..

Lelaki tamatan SMP itu ditangkap saat membawa 21 klip narkoba siap edar yang disimpan di dalam bajunya. Polisi juga menemukan 9 klip sabu berukuran besar yang disembunyikan di dalam kamar kos.

Baca Juga : Gunil Mendadak Keluar dari Xdinary Heroes, Ini Kata Agensi JYP

"Hasil penyidikan, tersangka mengaku baru dua bulan beraktifitas menjadi pengedar narkoba karena tergiur upah Rp 1 juta dan 5 gram narkoba," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

AKBP Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Menganti. Setelah diselidiki petugas mendapati seorang terduga pengedar.

"Narkoba diedarkan di wilayah Menganti, hingga perbatasan Surabaya. Sasarannya kalangan pemuda berusia 18-45 tahun," imbuhnya.

Ramadhan menyebut, tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial CM (DPO) dengan sistem ranjau sebanyak 1 plastik klip seberat 100 gram di tepi jalan Raya Kendung Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

"Hasil petunjuk CM, tersangka disuruh membagi narkoba menjadi sejumlah paket dengan nilai jual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu hingga 1 gram. Saat ini keberadaan CM masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.

Baca Juga : Tanah 676 Meter Persegi Jadi Sengketa, Warga Gugat Pemdes Plosowahyu Lamongan ke KIP dan Ombudsman

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori VI atau Rp 2 miliar," tandasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 30 plastik narkoba berisi mulai 0,4 gram hingga 24 gram dengan total 81,46 gram. Kemudian 5 plastik klip kosong, sedotan, timbangan elektrik, handphone dan sepeda motor.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengedar Narkoba Gresik narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni