JATIMTIMES – Penguatan tata kelola lembaga pendidikan tidak lagi berhenti pada capaian akademik. Di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kota Malang, aspek pengelolaan anggaran, administrasi, sumber daya manusia, hingga aset negara menjadi fokus evaluasi dalam Monitoring Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Selasa (21/7/2026).
Monitoring yang melibatkan lintas seksi di lingkungan Kemenag Kota Malang tersebut menjadi bagian dari audit internal terhadap satuan kerja madrasah negeri. Melalui pemeriksaan dokumen dan sistem kerja, tim menilai sejauh mana pengelolaan madrasah telah berjalan sesuai regulasi sekaligus mengidentifikasi ruang-ruang perbaikan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) Kemenag Kota Malang, Dr. Febrian Taufik Sholeh, M.T., M.Pd.I., menjelaskan audit SPIP di MIN 2 Kota Malang mencakup sejumlah aspek strategis. Mulai dari pengelolaan keuangan yang bersumber dari DIPA maupun dana komite, tata kelola SDM, hingga kinerja kelembagaan.
Baca Juga : Disperindag Kabupaten Malang Fokus Tingkatkan Daya Saing Pedagang dan Transformasi Digital
Menurutnya, meskipun secara administratif MIN 2 Kota Malang kini berada di bawah koordinasi Kemenag Kota Malang, madrasah tetap memiliki sistem pengelolaan internal yang perlu dikawal secara berkala melalui audit.
"Karena mereka memiliki budaya kerja dan sistem pengelolaan sendiri, maka tetap perlu dilakukan pengawalan. Audit ini melihat pengelolaan keuangan, SDM, kebutuhan pegawai, sampai kinerja lembaga," ujar Taufik sapaan akrabnya.

Taufik menegaskan hasil audit bukan sekadar menjadi bahan penilaian tahunan. Data yang dihimpun akan menjadi instrumen untuk mengukur perkembangan madrasah secara objektif dari waktu ke waktu.
"Dengan monitoring yang dilakukan setiap tahun, kami bisa membandingkan progresnya. Mulai perkembangan sarana prasarana, prestasi, hingga peningkatan kualitas lembaga dapat dipantau secara berkelanjutan," katanya saat diwawancarai.
Ia menambahkan, pelaksanaan audit SPIP tahun ini berlangsung mulai 20 hingga 28 Juli dengan menyasar seluruh madrasah negeri di Kota Malang, termasuk MTsN 2, MIN 2, MIN 1, MTsN 1, MAN 1, dan MAN 2.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Kota Malang, Abdul Mughni, S.Ag., M.Pd., menilai SPIP berfungsi sebagai instrumen pendampingan agar inovasi yang dilakukan madrasah tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya melihat laporan keuangan, tetapi juga menelaah dokumen perencanaan strategis, evaluasi diri madrasah, penataan SDM, tata persuratan, hingga keterkaitan program madrasah dengan arah kebijakan Kementerian Agama.
"Melalui SPIP kami dapat melihat apakah seluruh program sudah disusun berdasarkan evaluasi diri madrasah, apakah penganggarannya selaras dengan rencana strategis, dan apakah seluruh kebijakan telah mengakomodasi program prioritas Kementerian Agama. Madrasah tetap bisa berinovasi, tetapi seluruh prosesnya harus berada dalam koridor regulasi," jelasnya.

Abdul Mughni menyebut perkembangan tata kelola di MIN 2 Kota Malang menunjukkan kemajuan yang baik. Pendampingan melalui SPIP diharapkan mampu menjaga kesinambungan peningkatan kualitas pengelolaan sekaligus mendorong lahirnya target-target baru yang lebih terukur.
Baca Juga : Kuatkan Konsolidasi, Ormas Bareng Rakyat Bentuk Kepengurusan di 31 Kecamatan di Jember
Di tingkat pelaksana, Kepala MIN 2 Kota Malang Nanang Sukmawan, S.Pd., M.Pd.I., mengakui audit tersebut memberikan sejumlah catatan penting yang langsung menjadi bahan evaluasi internal.
Ia mengatakan salah satu perhatian utama adalah penguatan administrasi aset, baik Barang Milik Negara (BMN) maupun barang yang diperoleh melalui dana komite. Seluruh aset harus memiliki pencatatan yang jelas mengenai jumlah, kondisi, sumber perolehan, hingga waktu pelaporannya.

"Hasil diskusi tadi memberikan banyak masukan. BMN harus tercatat dengan baik, begitu juga aset yang berasal dari komite. Semua harus dipisahkan pencatatannya agar pelaporan kepada masyarakat maupun pemerintah benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Nanang menambahkan, penguatan sistem pelaporan menjadi bagian dari upaya membangun budaya akuntabilitas di lingkungan madrasah. Setiap penggunaan anggaran, baik yang berasal dari pemerintah melalui DIPA maupun amanah masyarakat melalui komite, harus dikelola secara transparan dengan mekanisme pelaporan yang tertib.
Menurutnya, hasil monitoring SPIP juga memperkuat arah pembangunan Zona Integritas di MIN 2 Kota Malang. Tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi, tetapi juga membangun budaya kerja yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
