Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Mendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah, Ini Poin-Poin Pentingnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

14 - Jul - 2026, 10:36

Placeholder
Ilustrasi siswa bermain HP di sekolah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut dibuat untuk mendorong penggunaan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa aturan ini bukan bertujuan melarang siswa menggunakan gadget, melainkan mengatur pemanfaatannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung kegiatan pembelajaran.

Baca Juga : OC TKD Karang Taruna Kota Malang Bantah Intervensi Politik dalam Proses Temu Karya

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Selasa (14/7).

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen ingin membangun budaya belajar yang lebih aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.

Berikut sejumlah poin penting dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan:

1. Pembatasan, Bukan Larangan Penggunaan Gadget

Kemendikdasmen menegaskan bahwa sekolah tidak dilarang memanfaatkan teknologi digital. Penggunaan gadget tetap diperbolehkan selama memiliki tujuan yang jelas, terutama untuk mendukung proses pembelajaran.

Aturan ini hanya mengatur agar penggunaan gawai tidak mengganggu kegiatan belajar maupun perkembangan sosial peserta didik.

2. Penggunaan Gawai Dibatasi Saat Kegiatan Belajar

Pembatasan penggunaan gadget diterapkan selama proses pembelajaran berlangsung di satuan pendidikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu siswa lebih fokus mengikuti pelajaran dan mengurangi gangguan akibat penggunaan perangkat digital yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.

3. Menciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menciptakan suasana sekolah yang lebih kondusif.

Selain meningkatkan konsentrasi belajar, pembatasan gadget juga bertujuan memperkuat hubungan sosial antarmurid agar interaksi langsung tetap terjaga.

4. Melindungi Peserta Didik dari Risiko Digital

Abdul Mu'ti menyebut kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital yang tidak tepat.

Risiko tersebut antara lain kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

5. Penguatan Literasi Digital

Selain pembatasan, Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya literasi digital bagi peserta didik.

Siswa diharapkan mampu memahami cara menggunakan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab, bukan hanya sebagai sarana hiburan.

Baca Juga : Hari Pertama MPLS, Ratusan Siswa di Kota Malang Dibekali Antikorupsi dan Bahaya Narkoba

6. Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Kebijakan pembatasan penggunaan gawai juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Dengan pengaturan penggunaan teknologi, siswa diharapkan memiliki kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari.

7. Sekolah Diminta Menyesuaikan Aturan Internal

Melalui SE Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sekolah terkait penggunaan gadget.

Aturan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, serta karakteristik masing-masing sekolah, namun tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.

8. Guru dan Tenaga Kependidikan Jadi Teladan

Kemendikdasmen juga meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjadi contoh dalam penggunaan teknologi digital.

Guru diharapkan menunjukkan perilaku menggunakan gawai secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan pembatasan gadget menjadi semakin penting melihat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikutip Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk berselancar di dunia maya.

Menurut Mu'ti, apabila teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal positif, maka dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait kesehatan mental dan fisik anak.

"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," katanya.

Dengan adanya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 ini, pemerintah berharap penggunaan gadget di sekolah dapat lebih terarah sehingga teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan, bukan penghambat proses belajar.


Topik

Pendidikan kemendikdasmen gawai gawai di sekolah gadget di sekolah abdul mu'ti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya