JATIMTIMES - Besaran gaji karyawan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan yang direkrut oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, dinilai masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
Berdasarkan pengakuan salah seorang karyawan KDKMP di Lamongan, dalam satu koperasi diisi sebanyak 18 karyawan, yang terdiri dari kasir, bagian gudang, pelayan gerai, sopir hingga petugas keamanan. Sementara saat ini yang sudah mulai bekerja sebanyak 6 orang untuk menjalankan usaha jual beli dengan jam kerja selama 8 jam dan menerima gaji sebesar Rp. 1.900.000 per bulan.
“Kalau untuk kontrak kerja kami belum menerima, tapi untuk gaji sudah dikasih tahu sebesar Rp 1,9 juta per bulan,” ujarnya karyawan tersebut kepada wartawan, Jum'at (12/5/2026).
Berdasarkan data yang dhimpun dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp. 2.380.000.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp. 3.196.328 per bulan.
Baca Juga : Karya Andrea Hirata, Dee Lestari hingga Fahruddin Faiz Hadir di Festival Literasi Kota Kediri 2026
Untuk jabatan manajer KDKMP, para calon pegawai telah melalui tahapan pendaftaran dan serangkaian tes seleksi. Namun sementara, diikat melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak selama dua tahun sebagai karyawan BUMN PT. Agrinas Pangan Nusantara.
