JATIMTIMES – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana di Surabaya, kini memasuki babak baru. Setelah sempat tertunda, korban akhirnya menjalani agenda pemeriksaan tambahan di markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya hari ini, Kamis (11/6/2026).
Pemeriksaan tambahan yang berjalan maraton selama 3 jam, mulai pukul 10.30 hingga 13.30 WIB tersebut, difokuskan untuk membedah data dan menguji validitas seluruh barang bukti di hadapan penyelidik.
Baca Juga : Kasus Kematian Mahasiswa Doktoral UB di Kota Batu Belum Terungkap, Polisi Sudah Periksa 46 Saksi hingga Ahli
Korban melalui Pendamping hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati Taher, membeberkan bahwa dalam agenda tersebut pihaknya resmi menyerahkan total 19 barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Dari belasan bukti tersebut, terdapat satu item krusial berupa rekaman audio baru yang disinyalir dapat membantu mengungkap keterlibatan oknum polisi.
"Rekaman suara tersebut memberikan petunjuk kuat bahwa ada indikasi kuat aparat yang melakukan kekerasan fisik adalah anggota aktif dari Polrestabes Surabaya sendiri," tegas Salawati melalui keterangan yang diterima JatimTIMES, Kamis sore.
Ia menjabarkan, proses pemeriksaan juga diisi dengan agenda sinkronisasi dan kroscek silang antara hasil dokumen visum at repertum milik korban dengan data para terduga pelaku di lapangan.
Selain itu, Rama turut memberikan keterangan tertulis tambahan mengenai deretan nama anggota kepolisian yang teridentifikasi berada di lokasi kejadian saat kekerasan berlangsung.
Melalui dokumen rekaman video yang diputar ulang, terlihat jelas adanya pola koordinasi taktis antara oknum polisi berseragam resmi dengan sejumlah petugas berpakaian preman hitam-hitam.
Kumpulan oknum aparat tersebut terekam melakukan serangkaian tindakan represif, mulai dari melakukan intimidasi, menyita paksa ponsel wartawan, hingga melakukan pemukulan secara membabi buta.
"Sangat jelas mereka berkoordinasi, sehingga tidak bisa dibantah lagi kalau pelaku merupakan bagian dari aparat yang diterjunkan untuk mengamankan demonstrasi saat itu," imbuh perempuan yang akrab disapa Sala ini.
Pascapemeriksaan intensif ini, tim penyelidik Polrestabes Surabaya dilaporkan langsung bergerak cepat dengan mengagendakan tahapan gelar perkara secara resmi.
Baca Juga : Polisi Terus Selidiki Dugaan Penggelapan Uang Kompensasi Ratusan Juta di Waru Wetan Lamongan
Agenda gelar perkara krusial tersebut dijadwalkan bakal digelar paling cepat pada pekan depan atau pekan berikutnya demi menentukan kelayakan status hukum kasus ini.
Pihak KAJ Jatim berharap besar hasil gelar perkara tersebut dapat langsung menaikkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan menuju ke tahap penyidikan penuh.
Sebab, seluruh unsur pidana dinilai sudah terpenuhi secara mutlak melalui pemenuhan data berupa 19 barang bukti, rekaman video, hingga kesaksian dua jurnalis lain yang berada di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, proses hukum ini berakar dari peristiwa kekerasan saat Rama meliput aksi demonstrasi penolakan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi pada 24 Maret 2025 silam.
Rama dianiaya oknum petugas karena kedapatan merekam tindakan brutal aparat saat membubarkan massa aksi, hingga berujung pada pelaporan resmi ke Polda Jatim dengan nomor register LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Penanganan perkara ini sempat menuai kritik tajam karena sejak dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya, tercatat sudah terjadi tiga kali pergantian tim penyelidik di internal kepolisian.
