Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Caranya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

03 - Jun - 2026, 16:00

Placeholder
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Banyak pekerja mengira saldo BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil setelah resign atau memasuki masa pensiun. Padahal, dalam kondisi tertentu peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun pencairan tersebut tidak berlaku untuk seluruh saldo yang dimiliki. BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan akses pengambilan sebagian dana JHT dengan ketentuan dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi peserta.

Baca Juga : Diduga Tahan Dana Nasabah, Bank BNI Absen Saat Disidang Gugat

Salah satu syarat utama adalah masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai minimal 10 tahun. Setelah memenuhi ketentuan tersebut, peserta dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen sesuai kebutuhan.

Pencairan sebesar 10 persen diperuntukkan sebagai persiapan menjelang masa pensiun. Sementara pengambilan hingga 30 persen dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Peserta yang ingin mengajukan pencairan JHT sebesar 10 persen perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, yaitu:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP elektronik (e-KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Buku tabungan
• Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
• NPWP (jika ada)

Pastikan seluruh berkas yang dibawa terdiri dari dokumen asli dan fotokopi untuk memudahkan proses verifikasi.

Bagi peserta yang hendak memanfaatkan fasilitas pencairan 30 persen saldo JHT untuk pembelian atau kepemilikan rumah, dokumen yang dibutuhkan sedikit lebih banyak.

Berikut daftar persyaratannya:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP elektronik (e-KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
• Dokumen perbankan sesuai kebutuhan pengajuan yang diterbitkan bank rekanan
• Buku tabungan bank yang bekerja sama dalam pembayaran manfaat JHT kepemilikan rumah
• NPWP (jika ada)

Selain kelengkapan administrasi, peserta juga perlu memastikan data kepesertaan dan identitas yang tercatat sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Baca Juga : Gesekan Warga dan PT Budidaya Tampora soal Lahan Jadi Atensi DPRD Situbondo, Komisi I Turun Langsung ke Lokasi

Cara Mengajukan Klaim JHT di Kantor Cabang

Pengambilan sebagian saldo JHT, baik 10 persen maupun 30 persen, dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya diawali dengan pendaftaran digital sebelum peserta mendapatkan layanan langsung dari petugas.

Berikut tahapan yang harus dilakukan:
1. Memindai QR Code yang tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
2. Mengisi data awal berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan melakukan pemeriksaan otomatis untuk memastikan peserta memenuhi syarat klaim.
4. Setelah lolos verifikasi, peserta diminta melengkapi data lanjutan sesuai petunjuk yang muncul pada portal layanan.
5. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
6. Menunjukkan notifikasi pendaftaran kepada petugas untuk memperoleh nomor antrean.
7. Mengikuti proses pelayanan dan wawancara di kantor cabang hingga selesai.
8. Dana manfaat JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan peserta.

Peserta juga perlu memahami konsekuensi perpajakan sebelum mengambil sebagian saldo JHT. Pengambilan dana JHT sebagian dapat memengaruhi pengenaan pajak pada pencairan berikutnya.

Apabila terdapat jeda lebih dari dua tahun antara pencairan pertama dan berikutnya, maka pengambilan selanjutnya berpotensi dikenakan tarif pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, peserta disarankan mempertimbangkan kebutuhan pencairan secara matang sebelum mengajukan klaim.

Dengan memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pekerja yang masih aktif bekerja tetap dapat memanfaatkan sebagian saldo JHT tanpa harus menunggu berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Pemerintahan bpjs ketenagakerjaan jaminan hari tua



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan