Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Respons Maraknya Pelecehan Seksual, Fatayat NU Jatim Gencarkan Edukasi dan Perlindungan Korban di Pesantren

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

31 - May - 2026, 20:12

Placeholder
Ketua Pengurus Wilayah Fatayat NU Jawa Timur, Siti Maulida M.Pd (Anggara Sudiongko/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, mendorong Pengurus Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Jawa Timur menyiapkan sejumlah langkah konkret. Tujuannya untuk memperkuat pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak. Tidak hanya menyuarakan kecaman terhadap pelaku, organisasi perempuan muda NU tersebut juga akan memperluas program edukasi anti kekerasan di lingkungan pesantren, memperkuat kapasitas kader pendamping, dan mengoptimalkan layanan pendampingan korban melalui jaringan yang telah terbentuk hingga tingkat kabupaten dan kota.

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah mendorong lahirnya lebih banyak pesantren ramah anak dan anti kekerasan. Program ini akan diawali dari pesantren-pesantren yang dikelola kader Fatayat NU. Melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, Fatayat ingin membangun kesadaran bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi santri, bebas dari kekerasan seksual, perundungan, maupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.

Baca Juga : Fatayat NU Kota Malang Memulai Kepengurusan Baru, DPRD dan PCNU Titip Sejumlah Agenda Strategis

Selain menyasar pengelola pesantren, edukasi juga akan diberikan kepada para santri, wali santri, dan masyarakat sekitar agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, serta pentingnya keberanian melindungi korban. Fatayat menilai upaya pencegahan harus dimulai dari penguatan kesadaran bersama agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang.

Ketua Pengurus Wilayah Fatayat NU Jawa Timur, Siti Maulida M.Pd, mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Menurutnya, langkah pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

"Kami berharap ke depan Fatayat bisa bergerak bersama melakukan sosialisasi, dimulai dari pesantren-pesantren yang dikelola kader Fatayat. Bagaimana membangun pesantren yang ramah anak, pesantren yang anti kekerasan, bukan hanya kekerasan seksual tetapi juga perundungan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya," ujarnya saat menghadiri pelantikan Pengurus Cabang Fatayat NU Kota Malang periode 2025-2030, Minggu, (31/5/2026).

Upaya berikutnya adalah memperkuat kapasitas kader Fatayat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menerima pengaduan dari masyarakat. Fatayat akan terus meningkatkan kemampuan kader dalam bidang pendampingan, advokasi, perlindungan perempuan dan anak, serta penanganan awal terhadap korban kekerasan. Langkah ini dinilai penting karena dalam banyak kasus, korban lebih dahulu menyampaikan keluhannya kepada tokoh perempuan atau kader organisasi yang berada di lingkungan terdekat dibanding langsung melapor kepada aparat penegak hukum.

Dengan penguatan kapasitas tersebut, kader Fatayat diharapkan mampu menjadi penghubung antara korban dengan layanan yang dibutuhkan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga akses terhadap lembaga perlindungan yang relevan. Keberadaan kader yang tersebar hingga tingkat ranting dinilai menjadi kekuatan tersendiri dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Di sisi lain, Fatayat juga akan mengoptimalkan peran Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) yang telah terbentuk di berbagai daerah. Lembaga ini menjadi salah satu instrumen utama dalam memberikan layanan kepada korban kekerasan maupun perempuan yang menghadapi persoalan hukum dan sosial.

Melalui LKP3A, korban dapat memperoleh layanan konsultasi, pendampingan psikologis, advokasi hukum, hingga rujukan kepada lembaga terkait sesuai kebutuhan. Dalam pelaksanaannya, Fatayat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk LBH NU, LBH Ansor, serta sejumlah lembaga eksternal yang memiliki kompetensi dalam penanganan kasus perempuan dan anak.

"Kami memiliki kader-kader pendamping, modul pendampingan, dan sistem yang sudah berjalan. Ketika korban membutuhkan konselor, bantuan hukum, atau pendampingan lainnya, kami berupaya menghadirkan solusi. Selama ini sudah banyak kasus yang ditangani melalui jaringan kader Fatayat hingga tingkat akar rumput," ungkapnya.

Meski mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pengasuh maupun tokoh agama, Fatayat menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menggeneralisasi kasus tersebut terhadap seluruh lembaga pesantren. Menurut Siti Maulida, pesantren tetap memiliki peran penting sebagai pusat pendidikan agama dan pembentukan karakter generasi muda.

Baca Juga : Gus Iqdam Pengajian Akbar di Malang, Bakal Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan

"Kami sangat mengutuk tindakan itu. Siapapun pelakunya harus ditindak tegas. Terkait pesantren, bagi kami pesantren tetap menjadi muara pendidikan agama. Yang harus dibedakan adalah lembaganya dengan oknum pelaku yang melakukan tindakan tersebut," tegasnya.

Karena itu, Fatayat mendorong agar fokus utama diarahkan pada penindakan terhadap pelaku serta perbaikan sistem perlindungan di lingkungan pendidikan. Dengan adanya pengawasan yang lebih kuat, edukasi yang berkelanjutan, dan mekanisme pendampingan yang mudah diakses, kasus kekerasan seksual diharapkan dapat dicegah sejak dini.

Komitmen tersebut juga diterjemahkan oleh Pengurus Cabang Fatayat NU Kota Malang periode 2025-2030. Ketua PC Fatayat NU Kota Malang, Widya, menyebut isu kesehatan mental dan perlindungan perempuan menjadi salah satu fokus utama kepengurusan baru yang mengusung tagline "Berkelas, Melesat, dan Berdampak".

Sebagai langkah nyata, pihaknya akan membentuk Pos Curhat di lima kecamatan di Kota Malang. Pos Curhat tersebut dirancang sebagai ruang aman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi, pendampingan psikologis, maupun bantuan hukum.

"Program prioritas kami adalah membentuk Pos Curhat di masing-masing PAC. Di sana akan ada psikolog dan paralegal yang siap mendampingi. Kami juga akan bekerja sama dengan LBH NU dan LBH Ansor untuk memberikan layanan yang dibutuhkan masyarakat," kata Widya.

Melalui penguatan edukasi di pesantren, peningkatan kapasitas kader pendamping, optimalisasi layanan LKP3A, hingga pembentukan Pos Curhat di tingkat kecamatan, Fatayat NU berharap dapat menghadirkan sistem perlindungan yang lebih dekat dengan masyarakat. Organisasi ini ingin memastikan bahwa setiap korban memiliki akses terhadap pendampingan yang memadai sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan dan sosial yang aman, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.


Topik

Peristiwa fatayat nu fatayat jatim siti maulida pesantren ramah anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa