Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Jaringan Narkotika di Lamongan Menyasar Sopir hingga Nelayan, 40 Orang Jadi Tersangka

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Nurlayla Ratri

20 - May - 2026, 13:32

Placeholder
Kapolres saat press release didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto serta Kasihumas IPDA M. Hamzaid, di Ruang RTD Polres Lamongan pada Rabu pagi, (20/05).

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba selama periode Maret hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 40 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras daftar G.

Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, mengatakan kasus yang diungkap terdiri dari 26 perkara narkotika dan tiga kasus peredaran obat keras daftar G.

Baca Juga : Seorang Driver Ojol di Kota Malang Diduga Setubuhi Pelajar

“Selama periode Maret sampai Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba, yang terdiri dari 26 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras daftar G, dengan jumlah 40 tersangka,” ungkap Kapolres saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto dan Kasihumas IPDA M. Hamzaid di Ruang RTD Polres Lamongan, Rabu (20/5/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 80,96 gram, sembilan butir pil ekstasi, serta 143.720 butir obat keras daftar G.

“Serta, masih menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain narkotika jenis sabu seberat 80,96 gram, 9 butir pil ekstasi serta 143.720 butir obat keras daftar G,” rincinya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan 34 unit telepon genggam, lima timbangan elektrik, enam sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merek, 16 pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.421.000, satu dompet, dan dua tas yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dari puluhan tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika maupun tindak pidana lainnya.

“Beberapa di antaranya yakni tersangka A.P.A residivis narkotika tahun 2020, tersangka N.B.S residivis penggelapan tahun 2020, tersangka S.A residivis narkotika tahun 2015 dan 2020, tersangka B.K residivis narkotika tahun 2025 serta tersangka A.D residivis narkotika tahun 2020,” lanjutnya.

Polisi juga mengungkap tiga kasus yang dianggap menonjol, yakni kasus tersangka I dan rekan-rekannya dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G, tersangka B.K.D dengan barang bukti sabu seberat 50,79 gram, serta tersangka B.A.A yang kedapatan membawa sabu dan sembilan pil ekstasi.

Baca Juga : Polisi Bekuk Maling Pompa Usai Mencuri di 53 TKP, Ajak Istri dan Enam Anaknya Saat Aksi

Menurut Kapolres, sasaran peredaran narkoba di Lamongan berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

“Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Lamongan, di antaranya Kecamatan Lamongan, Mantup, Karanggeneng, Pucuk, Babat, Paciran, Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong dan Deket, serta satu kasus pengembangan di Terminal Osowilangun Surabaya,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Lamongan menilai peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena dapat merusak generasi muda.

“Dalam pengungkapan narkoba ini kami menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa, tindakan yang dilakukan oleh Polri telah menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa,” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas lamongan polres lamongan narkotika ungkap kasus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas