Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Perpanjangan SIM di Malang Libur 14-15 Mei 2026, Lewat Tanggal Ini Wajib Buat Baru

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

14 - May - 2026, 14:23

Placeholder
Salah satu warga tengah mengurus SIM di kantor Satpas Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Polresta Malang Kota tutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus. Penutupan layanan tersebut berlaku selama dua hari, yakni pada 14 hingga 15 Mei 2026.

Kebijakan libur pelayanan ini diberlakukan untuk menyesuaikan kalender nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga bagi masyarakat yang berencana mengurus perpanjangan SIM diminta menyesuaikan jadwal agar tidak melewati masa tenggang yang sudah ditentukan.

Baca Juga : Naik 8,7 Persen Dibanding Tahun Lalu, Realisasi Pajak Reklame Kota Batu Tembus Rp1,45 Miliar

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan bahwa pelayanan akan kembali dibuka khusus bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat libur. Kesempatan itu diberikan pada 16 Mei dan 18 Mei 2026 sebagai masa dispensasi bagi masyarakat.

“Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026, kami berikan waktu perpanjangan pada 16 dan 18 Mei 2026,” kata Rio, Kamis (14/5/2026).

Rio menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku khusus bagi pemegang SIM yang jatuh tempo pada masa libur nasional tersebut. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan tenggang waktu tersebut karena dispensasi hanya berlaku dalam dua hari pelayanan yang telah ditentukan.

Jika pemohon tidak datang untuk memperpanjang SIM pada tanggal tersebut,  perpanjangan tidak lagi bisa dilakukan seperti biasa.

Menurut Rio, keterlambatan di luar jadwal dispensasi akan membuat pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Dengan demikian, pemohon wajib menjalani seluruh tahapan dari awal, termasuk registrasi ulang dan ujian sesuai ketentuan.

Baca Juga : Ramai Keluhan QRIS BCA Eror: Saldo Terpotong tapi Transaksi Gagal, Ini Cara Mengatasinya

“Kalau tidak melakukan perpanjangan pada tanggal yang sudah diberikan, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Rio.

Menurut dia, aturan tersebut mengacu pada ketentuan administrasi yang berlaku secara nasional. Satlantas Polresta Malang Kota juga mengmbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan SIM hingga mendekati masa kedaluwarsa.

Rio berharap masyarakat bisa memperhatikan jadwal tersebut dan segera memanfaatkan kesempatan perpanjangan pada hari yang sudah ditentukan. Dengan demikian, pemohon tidak perlu mengulang proses dari awal hanya karena melewati batas waktu dispensasi.


Topik

Peristiwa Perpanjangan SIM SIM Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa