Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

4 Jenis Visa Haji yang Sah, Furoda Dipastikan Tak Terbit pada 2026

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

10 - Apr - 2026, 15:36

Placeholder
Ilustrasi keberangkatan haji. (Foto: Labbaik id)

JATIMTIMES - Kepastian mengenai visa haji furoda untuk musim haji 1447 H/2026 M akhirnya terjawab. Pemerintah menegaskan tahun ini Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa tersebut. “Enggak ada, jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda,” ujarnya Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anwar Simanjuntak, dikutip Antara, Jumat (10/4/2026). 

Pernyataan ini sekaligus menjadi atensi bagi calon jemaah yang sebelumnya berharap bisa berangkat melalui jalur tanpa antre panjang. Sebab, di tengah maraknya informasi seputar visa haji, tak sedikit masyarakat yang masih bingung membedakan jenis-jenis visa yang diakui secara resmi.

Baca Juga : 10 PTS Terbaik di Indonesia Versi UniRanks 2026, Referensi Penting Calon Mahasiswa Baru

Lalu, apa saja jenis visa haji yang sah dan bagaimana posisi visa furoda? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dahnil menjelaskan, secara legal pemerintah Arab Saudi hanya menerbitkan visa resmi untuk keperluan ibadah haji. Dalam praktiknya, visa tersebut memiliki beberapa kategori yang sah.

Mengacu pada penjelasan yang pernah disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, terdapat empat jenis visa haji yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi.

1. Visa Haji Reguler dan Haji Khusus

Jenis pertama adalah visa untuk haji reguler dan haji khusus atau yang kerap dikenal sebagai haji plus.

Keduanya menggunakan kuota resmi yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia melalui jalur pemerintah dan penyelenggara resmi.

Visa ini menjadi jalur paling umum yang digunakan jemaah asal Indonesia, baik melalui program reguler Kementerian Agama maupun haji khusus yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk haji reguler masa tunggunya sekitar 15–26 tahun, bahkan bisa lebih tergantung daerah. Biaya sekitar Rp 55 juta–Rp 60 juta per jemaah. Sementara fasilitas hotel standar, transportasi bus dan tenda reguler. 

Sementara haji khusus, adalah sama-sama jalur resmi yang diakui pemerintah Indonesia. Namun memiliki masa tunggu yang lebih singkat yakni ekitar 5–7 tahun dengan biaya sekitar Rp 130 juta–Rp 200 juta. 

Fasilitasnya juga berbeda, yakni di hotel lebih dekat Masjidil Haram dengan layanan lebih premium. 
 
Kedua jalur inilah yang dimaksud Dahnil sebagai jalur resmi untuk masyarakat Indonesia.

2. Visa Haji Mujamalah

Jenis kedua adalah visa haji mujamalah. Visa ini merupakan visa khusus yang diterbitkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu, biasanya melalui undangan resmi.

Seluruh biaya pelaksanaan haji melalui visa ini menjadi tanggung jawab pihak yang memberikan undangan atau pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga : Polisi Gerebek Peredaran Narkotika di Kos Kepanjen, Sita 22,20 Gram Sabu

3. Visa Haji Dhakhili

Visa berikutnya adalah visa haji dhakhili. Visa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah lama tinggal atau menetap di Arab Saudi, misalnya pekerja migran, ekspatriat, atau penduduk dengan izin tinggal resmi.

Dengan visa ini, mereka dapat menunaikan ibadah haji dari dalam wilayah Arab Saudi.

Jalur ini berasal dari dalam Arab Saudi dengan jemaah adalah pekerja atau mukim WNI yang tinggal di Arab Saudi. Biayanya menyesuaikan paket lokal Saudi. Termasuk fasilitasnya pun tergantung penyelenggara setempat. 

4. Visa Haji Furoda

Jenis terakhir adalah visa haji furoda. Visa ini biasanya diperoleh langsung dari pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi Indonesia dan dalam beberapa skema dapat diproses melalui aplikasi Nusuk.

Namun untuk musim haji 2026, pemerintah memastikan visa ini tidak diterbitkan, sehingga masyarakat diminta tidak mudah percaya pada penawaran paket furoda yang menjanjikan keberangkatan cepat.

Masa tunggu jalur ini bisa berangkat di tahun yang sama. Biayanya sekitar Rp 300 juta–Rp 485 juta dengan fasilitas hotel bintang 5, dekat Masjidil Haram dan layanan VIP. 

Demikian jenis-jenis visa haji yang sah dari tahun ke tahun. Namun khusus tahun ini 2026, visa haji Furoda tidak diterbitkan. 

Masyarakat diimbau memastikan hanya menggunakan jalur resmi agar terhindar dari modus penipuan berkedok keberangkatan haji cepat. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Peristiwa haji furoda visa haji arab saudi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya