Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPKPCK Kabupaten Malang Segera Verifikasi Lahan Sawah, Warga Diminta Lapor Sebelum 15 Mei

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

08 - Apr - 2026, 17:06

Placeholder
Poster Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang (DPKPCK) resmi membuka verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah Kabupaten Malang. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang (DPKPCK) akan melakukan verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah Kabupaten Malang.

Oleh karena itu, masyarakat yang lahannya dalam data masih tercatat sebagai sawah, namun kondisi di lapangan sudah beralih fungsi, diminta segera melakukan pelaporan paling lambat 15 Mei 2026.

Baca Juga : Target PBB Naik 9,54 Persen Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bapenda Kabupaten Malang Cari Obyek Baru untuk Penuhi Target 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemanfaatan lahan di Kabupaten Malang tetap sinkron dengan kondisi aktual di lapangan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik lahan dan pelaku usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menjelaskan, verifikasi difokuskan pada lahan yang secara administrasi masih masuk kategori sawah, tetapi saat ini sudah digunakan untuk fungsi lain atau sedang direncanakan untuk kegiatan usaha.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika lahan miliknya masuk dalam kategori LSD atau LBS namun kondisi eksistingnya sudah beralih fungsi. Laporan ini sangat penting agar sinkronisasi data lahan di Kabupaten Malang sesuai dengan pemanfaatan ruang yang sebenarnya," ujar Johan. 

Menurut Johan, langkah percepatan verifikasi ini penting agar data tata ruang daerah tetap akurat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

DPKPCK menetapkan batas akhir pelaporan hingga 15 Mei 2026. Pelaporan ditujukan untuk lahan yang:
• masih terdata sebagai LSD/LBS
• kondisi eksistingnya sudah berubah fungsi
• direncanakan untuk kegiatan berusaha

Saat melakukan verifikasi, masyarakat diminta menyertakan bukti dukung yang sah. DPKPCK Kabupaten Malang juga memastikan bahwa seluruh proses ini gratis tanpa pungutan biaya.

Baca Juga : Cara Menurunkan Desil agar Berpeluang Mendapat Bansos, Ini Langkah dan Penjelasannya

Untuk memudahkan masyarakat, DPKPCK membuka layanan pengecekan lokasi sawah secara online. Warga bisa mengecek apakah lahannya masuk kategori LSD atau LBS melalui tautan resmi yang telah disiapkan dinas.

Selain itu, DPKPCK juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui:
• WhatsApp Call Center: 0813 892 0866
• Kantor DPKPCK: Jl. Trunojoyo Kavling 6, Kepanjen

Johan mengatakan masyarakat yang kesulitan melakukan pengecekan secara online dipersilakan datang langsung ke kantor dinas saat jam kerja. "Masyarakat yang merasa kesulitan melakukan pengecekan secara online juga dapat langsung datang ke kantor dinas pada jam kerja." Imbau Johan. 


Topik

Pemerintahan dpkpck kabupaten malang lahan sawah dilindungi lahan baku sawah verifikasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana