Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bupati Sanusi Terbitkan SE untuk Atur WFH ASN Setiap Hari Jumat, Wajib Foto Selfie Tiga Kali

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Apr - 2026, 20:54

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah beberapa waktu lalu di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor: 2297 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja aparatur penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mengatur mekanisme penerapan Work Form Home (WFH) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Keluarnya SE Bupati Malang tersebut merupakan  tindak lanjut atas dikeluarkannya SE Menteri Dalam Negeri (Memdagri) RI Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga : Produksi Keripik Tempe Sanan Tertekan, Perajin Siasati Kenaikan Harga Kedelai dan Kemasan

"Untuk WFH ASN sudah saya kasih edaran. Jadi kita laksanakan WFH ASN sesuai dengan SE Mendagri itu kita laksanakan di Hari Jumat," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com. 

Menurutnya, penerapan WFH berlaku bagi sebagian ASN di lingkungan Pemkab Malang yang tidak memberikan pelayanan publik. Namun untuk tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan tidak termasuk ASN Pemkab Malang yang harus menjalani WFH setiap hari Jumat. 

"Perizinan sesuai dengan SE Mendagri itu dan untuk pemantauannya nanti melalui Inspektorat Daerah dan BKPSDM," ujar Sanusi. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menambahkan, bahwa untuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari SE Bupati Malang telah diterbitkan melalui SE Sekretaris Daerah Kabupaten Malang tertanggal 7 April 2026. 

"Untuk juklak dan juknis WFH sebagai tindak lanjut SE Bupati yang lalu terkait implementasi dan pelaporan serta pengawasannya, telah kami terbitkan SE Sekretaris Daerah tertanggal 7 April 2026," tutur Nurman. 

Di mana dalam SE Sekretaris Daerah Kabupaten Malang tersebut telah diatur agar setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur dan menetapkan sistem kerja WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur maksimal 100 persen dari jumlah pegawai setiap hari Jumat terhitung mulai tanggal 1 April 2026 tanpa mengurangi produktivitas kinerja organisasi dan melaporkannya kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala BKPSDM dan Inspektur Kabupaten Malang. 

Lalu, bagi ASN yang WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi mobile e-presensi Kabupaten Malang (presensi kehadiran dan kepulangan) dan foto selfie dengan geotagging sebanyak tiga kali yaitu pagi maksimal pukul 07.30 WIB, siang maksimal pukul 13.00 WIB dan sore maksimal pukul 16.00 WIB. 

Baca Juga : Sidak Puskesmas, Bupati Jember Ingatkan Layanan Pasien UHC dan Mandiri Secara Adil

Selain itu, setiap kepala perangkat daerah juga diminta untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan dengan menyusun laporan pelaksanaan WFH dilengkapi dengan bukti atau output laporan kinerja dan presensi pegawai pada saat WFH dengan melampirkan nota dinas pelaporan internal, daftar kehadiran pegawai dan rekapitulasi kehadiran pegawai.  

Kemudian setiap kepala perangkat daerah juga diminta untuk mengirimkan laporan pelaksanaan WFH dalam bentuk PDF melalui tautan google drive maksimal hari Senin pada minggu berikutnya. Untuk tautan google drive dapat menghubungi tim teknis dari BKPSDM Kabupaten Malang atas nama Bagas Maulana dengan nomor handphone 085641506857. 

Selanjutnya setiap kepala perangkat daerah juga diminta untuk mendokumentasikan foto selfie dengan geotagging pegawai di lingkungannya yang melaksanakan WFH sebagaimana angka dua dalam google drive masing-masing perangkat daerah dan mengisi pada tautan https://bit.ly/PRESENSIWFHPEMKABMALANG.

Untuk hak cuti ASN pada saat WFH diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Terakhir, atasa langsung wajib melakukan pengawasan melekat dan bertanggung jawab atas kinerja dan kedisiplinan bawahnya. Untuk pelanggaran atas pelaksanaan WFH ini akan dikenakan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Topik

Pemerintahan WFH Work From Home ASN Kabupaten Malang SE Bupati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni