Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Panjat Tembok dan Rusak Kawat Duri, Dua Pelaku Spesialis Maling Baterai Tower Telkomsel Ditangkap

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Apr - 2026, 21:00

Placeholder
Barang bukti curian dari dua warga malang yang diringkus Satreskrim Polres Batu usai bobol Tower Telkomsel di Ngaglik untuk curi baterai. (Foto: Dokumen Polres Batu)

JATIMTIMES – Satreskrim Polres Batu meringkus dua orang pria asal Kota Malang yang nekat membobol menara telekomunikasi (tower) milik Telkomsel. Kedua tersangka berinisial AG dan WD diamankan petugas setelah melancarkan aksinya di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu.

Aksi pencurian ini terjadi di site Karatebatu-DMT (BTU187) pada Rabu (25/3/2026) sore sekitar pukul 17.15 WIB. Penangkapan bermula saat sistem keamanan internal operator mendeteksi adanya gangguan ilegal pada perangkat menara.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pencurian 184 Kg Jeruk di Kebun Poncokusumo Diringkus Polisi

"Alarm sistem keamanan berbunyi otomatis dan langsung direspons oleh tim teknis melalui grup koordinasi operator," ujar PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman.

Setibanya di lokasi, pelapor mendapati pintu pagar dalam kondisi rusak dan perangkat pengaman telah dijebol paksa. Setelah dilakukan pengecekan fisik, baterai cadangan milik operator seluler tersebut telah raib dari tempatnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, kedua pelaku masuk ke area objek vital tersebut dengan cara memanjat tembok setinggi beberapa meter. Mereka juga merusak kawat duri yang terpasang di bagian atas pagar untuk bisa menjangkau perangkat utama.

"Pelaku merusak bagian belting serta gembok pengaman sebelum mengambil baterai di dalam tower tanpa izin," jelas Iptu M. Huda Rohman, Rabu (1/4/2026).

Akibat aksi nekat kedua tersangka, pihak penyedia layanan menara melaporkan kerugian materiil yang cukup besar. Nilai kerugian akibat hilangnya baterai tersebut ditaksir mencapai Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah).

Baca Juga : Komplotan Pengedar Sabu di Wajak Ditangkap, 8 Poket Sabu Diamankan

Kedua pelaku spesialis tersebut ditangkap pada Minggu 29 Maret 2026. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," tegas Iptu M. Huda Rohman.

Pihak kepolisian mengimbau para penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi untuk terus meningkatkan sistem pengamanan di titik-titik rawan. Hal ini penting mengingat baterai tower merupakan komponen vital yang berpengaruh pada kelancaran komunikasi masyarakat luas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kota batu polres batu pencurian baterai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri