Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Gagal Submit di SSCASN? Ini Cara Mengatasinya Saat Daftar CPNS

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Mar - 2026, 14:40

Placeholder
Beranda laman SSCASN. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan secara daring melalui portal Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Portal ini menjadi sistem utama yang digunakan pelamar untuk mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam prosesnya, pelamar harus tahu cara membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah akun berhasil dibuat, peserta bisa melanjutkan tahapan pendaftaran mulai dari mengisi data pribadi, memilih formasi jabatan, mengunggah dokumen persyaratan, hingga tahap akhir yaitu submit atau finalisasi pendaftaran.

Baca Juga : Panduan Lengkap Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Tata Cara hingga Doa

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pelamar yang mengalami kendala teknis saat mengakses sistem SSCASN. Mulai dari NIK tidak terdaftar, lupa password, hingga gagal submit pendaftaran.

Masalah ini biasanya muncul saat periode pendaftaran berlangsung karena tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.

Salah satu kendala yang paling sering muncul adalah notifikasi bahwa NIK tidak ditemukan atau tidak terdaftar di sistem SSCASN.

Masalah ini biasanya terjadi karena data kependudukan belum tersinkronisasi dengan sistem yang digunakan dalam seleksi ASN.

Beberapa hal yang bisa menyebabkan NIK tidak terbaca oleh sistem SSCASN antara lain:
• Data kependudukan belum tersinkronisasi dengan database nasional
• Kesalahan saat memasukkan NIK atau nomor Kartu Keluarga
• Perbedaan data antara KTP dengan data yang diinput saat registrasi
• NIK sudah digunakan atau didaftarkan oleh orang lain

Berdasarkan panduan layanan SSCASN, pelamar bisa melaporkan masalah tersebut melalui helpdesk resmi SSCASN. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
• Buka laman helpdesk SSCASN di situs helpdesk-sscasn.bkn.go.id
• Pilih kategori pengaduan “NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan”
• Isi formulir pengaduan dengan data lengkap seperti nama, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir
• Masukkan kode verifikasi CAPTCHA
• Klik tombol Submit untuk mengirim laporan

Setelah laporan dikirimkan, pelamar bisa memantau perkembangan pengaduan melalui menu “Cek Status Pengaduan” yang tersedia di laman helpdesk SSCASN.

Selain itu, pelamar juga dapat melapor jika menemukan kasus NIK telah didaftarkan oleh orang lain. Prosedurnya hampir sama, namun pelamar harus memilih kategori “NIK Didaftarkan Orang Lain” dan mengunggah dokumen pendukung seperti:
• Foto KTP
• Kartu Keluarga
• Swafoto memegang KTP
Dokumen tersebut diperlukan untuk proses verifikasi identitas oleh sistem.

Masalah lain yang cukup sering dialami pelamar adalah tidak bisa login karena lupa password akun SSCASN.

Untuk mengatasi hal tersebut, BKN menyediakan fitur reset password melalui helpdesk SSCASN. Pelamar yang lupa kata sandi dapat melakukan reset password dengan langkah berikut:
• Buka halaman Reset Password di helpdesk SSCASN
• Masukkan data identitas seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir
• Pilih dan jawab pertanyaan pengaman yang dibuat saat registrasi akun
• Masukkan kode verifikasi CAPTCHA
• Kirim permintaan reset password
Layanan ini disediakan oleh BKN bagi pelamar yang tidak dapat mengakses akun karena lupa kata sandi.

Dalam beberapa kasus, pelamar juga bisa mengalami kendala karena lupa jawaban pertanyaan pengaman. Jika hal tersebut terjadi, sistem SSCASN menyediakan prosedur verifikasi tambahan.

Baca Juga : Update Perbaikan Jalan Rusak Dinas Bina Marga di Srimulyo Dampit: Jalan Berlubang Sudah Tertutup Aspal

Pada tahap ini, pelamar diminta mengisi data identitas seperti nomor KTP dan nomor KK untuk memastikan bahwa akun tersebut benar-benar milik yang bersangkutan.

Kendala lain yang sering terjadi adalah gagal melakukan submit atau finalisasi pendaftaran. Tahap submit merupakan proses yang sangat penting dalam pendaftaran CPNS. Setelah proses ini dilakukan, pelamar tidak bisa lagi mengubah data yang sudah diinput sebelumnya.

Beberapa faktor yang bisa menyebabkan proses submit gagal antara lain:
• Data diri belum diisi secara lengkap
• Dokumen persyaratan belum diunggah seluruhnya
• Format atau ukuran file tidak sesuai ketentuan
• Gangguan koneksi internet atau server

Dalam beberapa kasus, tombol submit pendaftaran juga tidak muncul jika masih ada kolom formulir yang belum diisi.

Agar proses submit berjalan lancar, pelamar dapat melakukan beberapa langkah berikut:
• Memastikan seluruh data pendaftaran sudah diisi lengkap
• Mengecek kembali dokumen yang diunggah
• Login ulang jika sistem mengalami gangguan
• Mengulangi proses submit setelah halaman dimuat ulang
Selain itu, pelamar juga perlu memperhatikan format dan ukuran dokumen yang diunggah.

Pada sistem SSCASN, dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga biasanya harus menggunakan format PDF atau JPG dengan ukuran file maksimal sekitar 200 KB.

Ketentuan tersebut diterapkan agar sistem dapat memproses dokumen dengan optimal serta memastikan file peserta yang daftar CPNS dapat dibuka oleh panitia seleksi.

Dengan memastikan data kependudukan sesuai, menyiapkan dokumen sesuai format, serta memeriksa kembali setiap tahapan pendaftaran, pelamar dapat meminimalkan kendala saat melakukan registrasi hingga finalisasi pendaftaran CPNS di portal SSCASN. 


Topik

Pemerintahan daftar cpns cara membuat akun sscasn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri